Menteri ESDM Pecat 10 Pegawai yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tukin

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
PNS Kementerian ESDM Christa Handayani Pangaribowo (kanan) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/5/2023).
16/6/2023, 15.36 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memutuskan hubungan kerja alias PHK kepada sepuluh orang tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian ESDM.

Arifin mengatakan menghormati segala keputusan hukum terhadap dugaan kasus korupsi tunjangan kinerja yang terjadi di Kementerian ESDM. "Jadi kalau masuk ranah hukum maka harus menaati aturannya dan secara pasti status PNS pasti putus," kata Arifin di Kantor Kementerian ESDM pada Jumat (16/5).

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan sejumlah nama menjadi tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tukin pegawai di Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengatakan sepuluh tersangka diduga dengan sengaja memanipulasi alokasi dana tunjangan kinerja. KPK menemukan adanya modus pelaku dengan memasukkan angka tukin yang akan ditransfer.

"Mereka baginya ke tunjangan kinerja seperti 'typo'. Misalkan kalau tunjangan kinerja Rp 5 juta, nah dikasih menjadi Rp 50 juta. Kalau ketahuan (dia bilang) 'typo' nih, padahal uangnya sudah masuk Rp 50 juta," kata Asep.

Berikut 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tukin di Kementerian ESDM:

1. Priyo Andi Gularso: Subbagian Perbendaharaan PSPM Kementerian ESDM
2. Novian Hari Subagio: PPK
3. Lernhard Febrian Sirait: Staf PPK
4. Abdullah: Bendahara Pengeluaran
5. Christa Handayani Pangaribowo: Bendahara Pengeluaran
6. Haryat Prasetyo: PPK
7. Rokhmat Annashikhah: PPK
8. Beni Arianto: Operator SPM
9. Hendi: Penguji Tagihan
10. Maria Febri Valentine: Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu