Johnny Plate Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi BTS Kominfo Hari Ini

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
Menkominfo Johnny G Plate mengikuti rapat kerja dengan Komisi I terkait evaluasi pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Penulis: Ade Rosman
27/6/2023, 06.36 WIB

Mantan Menteri Kominfo atau Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate akan menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi BTS di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi alias Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang bernomor perkara 55/Pid.Sus- TPK/2023/PN Jkt.Pst itu akan digelar pada Pukul 10.00 WIB di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.

"Sidang pertama," tulis keterangan di SIPP PN Jakpus, dikutip Selasa (27/6).

Ketua majelis hakim yang memimpin sidang yaitu Fazhal Hendri. Hakim anggota yakni Rianto Adam Ponto dan Sukarono.

Selain Johnny Plate, terdapat sidang pembacaan dakwaan bagi lima tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022, di antaranya:

  1. Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif
  2. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak
  3. Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto
  4. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali
  5. Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan

Dugaan korupsi BTS Kominfo tersebut diduga merugikan negara Rp 8,032 triliun. Johnny disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung menyatakan, dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi keterlibatan Johnny berkaitan dengan jabatannya sebagai menteri Kominfo.

Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Johnny Berencana Jadi Justice Collaborator

Pengacara Johnny Plate yakni Achmad Cholidin mengungkapkan klien bersedia menjadi justice collaborator dalam perkara korupsi BTS Kominfo.

Achmad mengatakan, Johnny siap bekerja sama mengungkap seluas-luasnya bersama pihak yang berkompeten terkait perkara yang menjeratnya itu.

"Pak Johnny pada prinsipnya siap menjadi justice collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu majelis hakim yang akan mengabulkan," kata Achmad Cholidin, dua pekan lalu (12/6). 

Kejaksaan Agung mempersilakan Johnny bila berniat mengajukan diri sebagai saksi pelaku atau justice collaborator. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, keinginan Johnny menjadi justice collaborator dalam perkara dugaan korupsi BTS dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo periode 2020 - 2024 sudah diatur dalam UU.

"Silakan saja diajukan ke penuntut umum,” kata Ketut Sumedana, ketika dikonfirmasi dua minggu lalu (14/6).

Ketut mengatakan, mekanisme menjadi justice collaborator nantinya dipertimbangkan oleh jaksa penuntut umum. Jaksa akan melihat perlu atau tidaknya keinginan itu diakomodasi dan direkomendasikan pada majelis hakim yang menangani persidangan. 

Reporter: Ade Rosman