Kejagung Panggil Maqdir Ismail Terkait Kabar Pengembalian Uang Rp 27 M

Nuhansa Mikrefin/Katadata
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus
Penulis: Ade Rosman
Editor: Yuliawati
7/7/2023, 10.24 WIB

Kejaksaan Agung memanggil kuasa hukum Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, terkait kabar menerima pengembalian dana tunai Rp 27 miliar. Uang tersebut diduga bagian dari aliran dana korupsi penyediaan menara base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo.

“Tim Penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan pernyataan yang bersangkutan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (7/7).

Ketut mengatakan, pemanggilan Maqdir sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya.

Tim penyidik Kejagung juga meminta Maqdir untuk membawa uang senilai Rp 27 miliar yang diklaim telah diterimanya. “Untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana,” kata Ketut.

Sebelumnya, Maqdir mengaku telah menerima pengembalian uang senilai Rp 27 miliar pada Selasa (4/7) lalu. "Sudah ada yang menyerahkan kepada kami (Rp 27 miliar)," kata Maqdir kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7).

Ia mengungkapkan, uang senilai Rp 27 miliar itu dalam bentuk tunai pecahan dolar Amerika. Meski tak menjabarkan lebih merinci, ia menyebut yang menyerahkan uang itu berasal dari pihak swasta. Maqdir pun mengaku akan langsung menyerahkan uang tersebut ke Kejaksaan di hari yang sama, tapi hingga kini masih belum terlaksana.

Pernyataan Maqdir ini sehari setelah Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo dipanggil Kejaksaan Agung untuk memberikan klarifikasi atas keterlibatan dirinya dalam pengurusan perkara korupsi BTS di Kejagung. Dito disebut turut terlibat dalam upaya pengumpulan uang untuk menghentikan penyelidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan selama lebih dari dua jam tidak berkaitan dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS.

Irwan merupakan salah satu terdakwa dalam perkara korupsi pengayaan BTS. Bersama terdakwa lainnya, ia didakwa merugikan negara hingga Rp 8 triliun lebih terkait perkara itu.

Sebelumnya beredar berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan yang memuat pernyataan dirinya mengumpulkan dan menerima uang dari para vendor terkait proyek itu mencapai Rp 243 miliar. Kemudian uang itu dialirkan ke sejumlah pihak, termasuk untuk tujuan untuk menghentikan proses penyelidikan yang kala itu tengah dilakukan oleh Kejagung.

Reporter: Ade Rosman