UU Kesehatan Tetapkan Vape Zat Adiktif, Sama Seperti Rokok Biasa

123RF.com/makcoud
Ilustrasi rokok elektrik (vape)
12/7/2023, 14.34 WIB

Negara untuk pertama kalinya dalam sejarah mengakui keberadaan rokok elektronik di dalam negeri. Undang-Undang Kesehatan mengklasifikasikan rokok elektronik sebagai zat adiktif pada Ayat (3) Pasal 149.

Artinya, pemerintah menilai dampak rokok elektrik sama dengan rokok, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris. Secara rinci, Pasal 149 Ayat (2) menjelaskan zat adiktif sebagai semua produk tembakau yang penggunaanya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya maupun masyarakat.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan zat adiktif, berupa rokok elektronik, diatur dengan Peraturan Pemerintah," seperti diatur Ayat (2) Pasal 152 yang dikutip Rabu (12/7).

Pasal 150 UU Kesehatan menetapkan importasi semua jenis produk tembakau harus disertai peringatan kesehatan berbentuk tulisan dan gambar. Adapun, Ayat (4) Pasal 149 menyatakan produksi, peredaran, dan penggunaan semua produk tembakau harus memenuhi standar dan mempertimbangkan profil risiko kesehatan.

Sementara itu, Pasal 151 Ayat (5) melarang penggunaan semua jenis produk tembakau di lima tempat, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, dan angkutan umum. Masyarakat masih dapat menggunakan produk tembakau pada tempat kerja dan tempat umum di tempat khusus.

Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat kerja dan tempat umum diwajibkan menyediakan tempat khusus penggunaan produk tembakau. Hal tersebut termuat dalam Pasal 151 Ayat (3) UU Kesehatan.

Laporan perusahaan data pasar dan konsumen, Statista menunjukkan Indonesia merupakan negara pengguna rokok elektrik alias vape terbanyak di dunia. Tercatat, 25% responden asal Indonesia mengatakan menggunakan rokok elektrik setidaknya sesekali.

“Sebanyak 1 dari 4 orang yang disurvei oleh Statista Consumer Insights mengatakan pernah menggunakan vape setidaknya sesekali,” kata Statista dikutip dari lamannya, Rabu (31/5/2023).

Di sisi lain, Statista memproyeksikan tren jumlah perokok di Indonesia justru meningkat pada satu dekade mendatang. Statista mencatat, ada 112 juta perokok di Indonesia pada 2021 dan diproyeksikan bertambah menjadi 123 juta perokok pada 2030.

“Dunia diperkirakan akan melihat pergeseran lambat dari merokok selama beberapa tahun mendatang,” kata Statista dikutip dari lamannya, Rabu (31/5/2023).

Reporter: Andi M. Arief