Daftar Lengkap Perilaku Bullying Calon Dokter yang Dilarang Kemenkes

ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/tom.
Dokter spesialis telinga, hidung, dan tenggorokan (THT) memeriksa telinga pasien di RSUD Kalisari, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (2/3/2023).
21/7/2023, 14.59 WIB

Kementerian Kesehatan telah melarang adanya perundungan calon dokter di Rumah Sakit Pendidikan. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Kesehatan Nomor 1512-2023.

Perundungan yang diatur dalam beleid tersebut adalah perundungan fisik, verbal, siber, dan lainnya. Mereka yang melakukan empat jenis perundungan tersebut akan terkena sanksi administratif oleh pemerintah.

Perundungan fisik adalah tindakan memukul, mendorong, menggigit, menjambak, menendang, mengunci seseorang dalam ruangan, mencubit, mencakar, merusak barang orang lain, dan pelecehan seksual.

Sementara itu, bentuk perundungan verbal yang dimaksud adalah mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memberi panggilan nama lain, sarkasme, mengejek, mengintimidasi, memaki, dan menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya.

Bentuk perundungan siber diartikan sebagai tindakan menyakiti atau melukai hati orang lain menggunakan media elektronik.  "Seperti menyampaikan berita atau video yang tidak benar dengan tujuan memprovokasi atau mencemarkan nama baik orang lain," seperti tertulis dalam beleid tersebut yang dikutip Jumat (21/7).

Jenis perundungan terakhir adalah perundungan nonfisik dan nonverbal lainnya. Bentuk perundungan tersebut termasuk mengucilkan, mengabaikan, memeras, dan memberikan tugas jaga di luar batas wajar.

Aturan tersebut juga mengatur daftar pencegahan perundungan. Brikut daftarnya:

Untuk Tenaga Pendidik dan Pegawai Rumah Sakit

1. Tidak memperlakukan peserta didik seperti layaknya asisten pribadi/supir/pembawa-pengantar barang dan pekerjaan lainnya yang tidak terkait statusnya sebagai peserta didik;

2. Tidak meminta peserta didik untuk menggantikan tugas tenaga medis dalam melakukan pelayanan di luar Rumah Sakit Pendidikan;

3. Tidak melakukan diskriminasi terhadap peserta didik berdasarkan suku, agama, ras, jenis kelamin, almamater, latar belakang keluarga, atau diskriminasi lainnya;

4. Tidak meminta peserta didik untuk membiayai hal di luar kebutuhan pendidikan, penelitian, dan pelayanan. Kegiatan dimaksud antara lain keperluan kurikuler maupun ekstrakurikuler seperti alat kesehatan, alat tulis, makanan, minuman, perlengkapan olah raga dan seni, biaya seminar, biaya publikasi ilmiah, pertemuan ilmiah, alat elektronik, dan peralatan sejenis, dan biaya atau iuran lain di luar kebutuhan pendidikan, penelitian, dan pelayanan;

5. Tidak melakukan tindakan kekerasan fisik, verbal, maupun psikologis pada peserta didik;

6. Tidak melakukan pelecehan dalam bentuk apapun kepada peserta didik;

7. Tidak memberikan ancaman kepada peserta didik. Hal yang dimaksud antara lain tidak memberikan ilmu atau tidak meluluskan apabila peserta didik tidak melakukan perintah yang tidak berhubungan dengan proses pendidikan, penelitian, dan pelayanan;

8. Tidak melakukan perundungan lain yang termasuk dalam kategori perundungan fisik, perundungan verbal, perundungan siber, atau perundungan nonfisik dan nonverbal lainnya.

Untuk Senior Atau Peserta Didik

1. Tidak menyuruh peserta didik lain secara memaksa untuk melakukan kegiatan yang tidak berhubungan dengan proses pendidikan, penelitian, dan pelayanan antara lain, berupa mengantar senior dan/atau mengurus urusan senior, serta kegiatan lainnya;

2. Tidak meminta peserta didik lain secara memaksa untuk membiayai hal di luar kebutuhan pendidikan. Kegiatan dimaksud antara lain keperluan kurikuler maupun ekstrakurikuler seperti alat kesehatan, alat tulis, makanan, minuman, perlengkapan olah raga dan seni, biaya seminar, biaya publikasi ilmiah, pertemuan ilmiah, alat elektronik dan peralatan sejenis, dan biaya atau iuran lain di luar kebutuhan pendidikan, penelitian, dan pelayanan;

3. Tidak menyuruh/memerintah peserta didik lain secara memaksa untuk mengerjakan tugas akademiknya atau melakukan kecurangan dalam kegiatan akademik;

4. Tidak melakukan pembatasan praktik dan/atau kesempatan belajar kepada peserta didik lain;

5. Tidak melakukan perundungan lain yang termasuk dalam kategori perundungan fisik, perundungan verbal, perundungan siber, atau perundungan nonfisik dan nonverbal lainnya.

Reporter: Andi M. Arief