MA Jatuhkan Denda Rp 920 M ke Pemilik Konsesi Sawit Terbakar di Kalbar

ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz.
Api membakar hutan dan lahan di Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalsel, Selasa (27/6/2023).
27/7/2023, 16.18 WIB

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA) dengan menghukum pembayaran ganti rugi Rp 920 miliar atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. 

Dirjen Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani mengatakan denda Rp 920 miliar ini terdiri dari ganti rugi lingkungan hidup senilai Rp 188,9 miliar dan tindakan pemulihan sebesar Rp 731 miliar. Ia menyebut, PT RKA harus bertanggung jawab atas kebakaran lahan di lokasi kebun sawit seluas 2.560 hektare. 

“Putusan ini harus menjadi pembelajaran bagi korporasi pembakar hutan dan lahan,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (27/7). 

Ridho menuturkan putusan MA ini akan ditindaklanjuti dengan menyita dan mengeksekusi aset-aset PT RKA. Sebelumnya, KLHK menggugat perusahaan yang 95% sahamnya dimiliki Malaysia ini pada 27 Desember 2021 atas kasus kebakaran lahan di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. 

Pengadilan Negeri Sintang kemudian menghukum PT RKA untuk membayar ganti rugi dan tindakan pemulihan hingga Rp 917 miliar. Namun, perusahaan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak tetapi justru memperoleh kenaikan hukuman denda menjadi Rp 920 miliar. 

Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekaligus Kuasa Hukum Menteri LHK, mengatakan KLHK telah menggugat 22 perusahaan dalam perkara karhutla. Sebanyak 13 perusahaan diantaranya telah berkekuatan hukum tetap dan dalam proses eksekusi.

”Putusan Mahkamah Agung telah sesuai dengan nilai dalam gugatan KLHK yang diajukan di Pengadilan Negeri Sintang,” katanya. 

Ragil menegaskan KLHK tidak akan berhenti menindak pelaku perusakan lingkungan hidup termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Melalui teknologi termasuk penggunaan satelit, akan dimonitor lokasi-lokasi yang terbakar. KLHK akan menggunakan semua instrumen penegakkan hukum yang menjadi kewenangan KLHK baik penerapan sanksi administratif, penyelesaian sengketa termasuk gugatan perdata, maupun penegakan hukum pidana. 



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rezza Aji Pratama