Anggota Komisi Hukum DPR RI Arsul Sani mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam perkara suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Langkah itu menurut dia sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Tentu karena itu jalan hukumnya," kata Arsul Sani Rabu (2/8).
Menurut Arsul putusan bebas untuk hakim Gazalba boleh jadi menimbulkan kontroversi di masyarakat. Meski demikian, ia mengingatkan publik agar tidak serta-merta berspekulasi kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung yang menjatuhkan vonis bebas.
"Meski tidak setuju dengan putusan tingkat pertama tersebut, publik juga tidak boleh berprasangka bahwa hakimnya misalnya kena suap, belain kolega sesama hakim, dan sebagainya," tutur Arsul.
Menurut Arsul hakim tipikor Bandung bisa saja punya pandangan berbeda. Alasannya pada perkara serupa hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pernah menjatuhkan hukuman pidana 8 tahun penjara untuk Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati pada kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Ia menyebut dalam pengambilan keputusan hakim akan berdasarkan setidaknya dua alat bukti serta ditambah dengan keyakinan hakim. Dalam putusan terhadap hakim Gazalba, majelis hakim menilai alat bukti yang diajukan jaksa tidak kuat. Untuk itu, dia menilai langkah KPK untuk mengajukan kasasi ke MA atas vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh sudah tepat.
"Dalam kasus Hakim Agung Gazalba ini 'kan majelis hakimnya tidak punya keyakinan bahwa bukti-bukti yang diajukan KPK itu kuat. Maka, ya, KPK sudah benar ketika ajukan kasasi ke MA, dan kita tunggu saja putusan kasasinya," kata dia.
Sebelumnya, Selasa (1/8), majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Hakim Ketua Yoserizal menyatakan alat bukti untuk menjerat Gazalba Saleh tidak kuat.
Gazalba awalnya dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum KPK. Ia disebut terbukti menerima suap sebesar 20.000 dolar Singapura. Atas putusan hakim, Jaksa KPK segera mengajukan kasasi.
"KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Meski demikian, kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/8).