MPR Rencanakan Amendemen UUD 1945 Usai Pemilu 2024

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (kanan) berbincang dengan Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah) disaksikan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali (kiri) saat peluncuran buku Perang Rusia versus Ukraina di Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Jakarta, Selasa (25/7/2023).
9/8/2023, 18.59 WIB

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berencana untuk merevisi Undang-Undang Dasar 1945. Namun MPR memastikan pembahasan amendemen UUD 1945 akan dilakukan setelah Pemilu 2024 dilakukan.

Ketua MPR Bambang Soesatyo menyampaikan pembahasan amendemen UUD 1945 tergantung pada kesepakatan partai politik di parlemen. Kesepakatan yang tercipta sejauh ini adalah pembahasan  dilakukan setelah Pemilihan Presiden 2024 pada 14 Februari 2024.

"Kalau amendemen dibahas sekarang takutnya dicurigai untuk memperpanjang masa jabatan presiden," kata Bamsoet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/8) dikutip dari Antara.

Bamsoet menjelaskan amendemen diperlukan agar relevan dengan perkembangan zaman. Salah satu pasal yang disoroti Bamsoet adalah Pasal 33 UUD 1945 terkait kekayaan negara.

Bamsoet mencatat pasal tersebut tidak menetapkan udara atau angkasa sebagai kekayaan negara. Menurutnya, pasal tersebut hanya menetapkan barang di daratan sebagai kekayaan negara.

Secara rinci, Ayat (3) Pasal 33 UUD 1945 berbunyi bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan diperuntukkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Selain itu, Ayat (2) berbunyi cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Di samping itu, Bamsoet mengatakan MPR hampir rampung membahas Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN. Menurutnya, pembahasan tersebut tinggal membahas pembentukan panitia Ad Hoc dalam Sidang Paripurna MPR.

Meski demikian, ia mengatakan wacana amendemen tak dibahas dengan Presiden Joko Widodo saat pertemuan di Istana hari ini. Kedatangannya bersama pimpinan MPR yang lain untuk menyampaikan persiapan Sidang Tahunan MPR.

"Itu (amendemen) domainnya MPR dan partai yang ada di parlemen," katanya.

Untuk diketahui, amendemen yang direncanakan akan menjadi yang kelima kalinya sejak UUD 1945 ditetapkan pada 18 Agustus 1945. Amendemen terakhir baru dilakukan pasca-reformasi, yakni usai pemerintahan Orde Baru yang telah berkuasa selama 32 tahun berakhir pada Mei 1998.

Reporter: Antara