Top Stories: Kekecewaan Keluarga Brigadir J, Izin BTN Akuisisi Bank
Mahkamah Agung (MA) telah mengurangi hukuman pidana para terpidana pembunuhan berencana Brigadir (Anumerta) Nofiansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan diperkuat melalui putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Melalui putusan di tingkat kasasi pada Selasa (8/8) lalu, Hakim Agung mengurangi vonis untuk empat terpidana:
- Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.
- Putri Chandrawati dari hukuman 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
- Ricky Rizal dari pidana 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.
- Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Pihak keluarga Brigadir Yosua kecewa dengan keputusan MA. Keluarga korban merasa keputusan ini tidak adil.
Berita mengenai reaksi keluarga Brigadir Yosua terhadap putusan MA ini menjadi artikel yang memiliki minat baca tinggi atau Top Stories. Di samping berita tersebut, simak juga artikel mengenai penghapusan alokasi wajib dana kesehatan, serta izin BTN untuk akuisisi bank.
Berikut Top Stories Katadata.co.id:
1. Keluarga Brigadir J Kecewa Hakim MA Ubah Vonis Mati Ferdy Sambo
Ketua Tim pengacara keluarga Brigadir (Anumerta) Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak, menyatakan kekecewaannya atas putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
“Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat,” kata Kamarudin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir Yosua, di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (9/8).
Menurut Kamaruddin, para terpidana memiliki peran dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Anumerta Yosua. Terlebih Putri Chandrawathi yang ia nilai sebagai pelaku utama.
Simak penjelasan pengacara pihak keluarga Brigadir J terhadap vonis mati Ferdy Sambo dan terpidana lainnya.
2. Delta Dunia Makmur Telah Kucurkan Dana Buyback Saham Rp 513 Miliar
Emiten kontraktor pertambangan batu bara PT Delta Dunia Makmur Tbk telah merealisasikan pembelian kembali atau buyback saham sebanyak 1,28 miliar yang mewakili 14,89% dari jumlah modal disetor perusahaan. Emiten dengan kode saham DOID tersebut selama periode buyback telah menghabiskan total dana Rp 513,89 miliar.
Namun kabar terbaru menyebutkan bahwa DOID membatalkan rencana perpanjangan buyback. Sebelumnya DOID bermaksud melakukan perpanjangan periode pembelian kembali saham selama tiga bulan, terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2023 sampai 31 Oktober 2023.
Meski begitu pada 1-4 Agustus 2023, DOID sempat melakukan buyback yang merupakan perpanjangan dari periode sebelumnya. Realisasi aksi korporasi tersebut dilakukan dengan menyerap 26,4 juta helai saham. Pelaksanaan buyback dilakukan pada harga rata-rata Rp 390,87 per lembar. DOID mengeluarkan dana Rp 10,3 miliar untuk pembelian tersebut.
Buyback dilakukan secara bertahap periode 1-4 Agustus 2023. Pada 1 Agustus 2023, perseroan menyerap 7 juta lembar dengan harga Rp 393,35 per helai senilai Rp 2,75 miliar. Lalu pada 2 Agustus 2023, kembali menyerap 7 juta helai Rp 392,89 per lembar sejumlah Rp 2,75 miliar.
Ketahui lebih banyak mengenai buyback saham Delta Dunia Makmur.
3. Alokasi Wajib Dana Kesehatan Hilang, Kemenkes Akan Fokus Pencegahan
Kementerian Kesehatan menjelaskan alasan penghapusan alokasi wajib atau mandatory spending dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan pemerintah berkaca kepada Kuba dan Singapura.
Kunta mencatat belanja kesehatan Kuba per kapita hanya US$ 2.000 per tahun, namun angka harapan hidup di Negeri Fidel Castro mencapai 80 tahun. Senada, angka harapan hidup di Singapura mencapai 84 tahun dengan belanja per kapita U$ 2.800 per tahun.
Pada saat yang sama, belanja kesehatan di Amerika Serikat mencapai US$ 11.000 per tahun dengan angka harapan hidup 80 tahun atau serupa dengan Kuba. Adapun, belanja kesehatan di Indonesia kini sekitar US$ 140 dengan angka harapan hidup 72 tahun.
"Yang kami pelajari, ternyata Kuba dan Singapura lebih berat ke promotif dan preventif atau mencegah," kata Kunta di Hotel Sultan, Rabu (9/8).
Kunta mengatakan Indonesia tak ingin meniru Amerika Serikat yang memiliki belanja kesehatan yang tinggi lantaran fokus pada sisi penyembuhan. Menurutnya, hal tersebut menghasilkan industri obat yang maju, namun memiliki biaya kesehatan yang tinggi.
Simak strategi Kemenkes untuk fokus ke pencegahan setelah alokasi wajib dana kesehatan hilang.
4. OJK Akan Beri Izin BTN Akuisisi Bank untuk Pisahkan Unit Usaha Syariah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mempertimbangkan izin kepada PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) mengakusisi sebuah bank. Akuisisi ini berkenaan sebagai strategi pemisahan atau spin off unit usaha syariah BTN.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, OJK Dian Ediana Rae, mengatakan hingga saat ini belum ada komunikasi ke OJK terkait aksi korporasi yang akan dilakukan BTN.
"Belum sampai ke saya, tapi yang penting saya ingin menyampaikan OJK akan mengizinkan spin off kalau itu merupakan bagian dari konsolidasi," kata Dian, saat ditemui Katadata di Gedung Mahkamah Agung, Rabu (9/8).
Dian mengatakan pertimbangan izin akan diberikan jika BTN mengakuisisi beberapa bank sampai jumlahnya signifikan. "Jadi signifikan pengertiannya, lebih kurang sebesar Bank Syariah Indonesia paling tidak. Nah, kalau belum sampai ke sana kayaknya akan sangat tipis saya setujui," sebut Dian.
Ketahui lebih banyak mengenai izin BTN akuisisi bank untuk pisahkan unit usaha syariah.
5. MA Resmi Lantik Agusman dan Hasan Fawzi Jadi Komisioner Baru OJK
Mahkamah Agung resmi melantik dua Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru, Agusman dan Hasan Fawzi pada Rabu pagi ini (9/8). Pelantikan dilakukan dengan pengucapan sumpah jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung.
"Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 67/P/2023 tentang pengangkatan keanggotaan Otoritas Jasa Keuangan, Presiden Republik Indonesia menimbang, menetapkan, mengangkat Hasan Fauzi dan Agusman," kata Ketua MA Syarifuddin.
Hasan dilantik menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. Sedangkan Agusman dilantik sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Simak prosesi pelantikan Agusman dan Hasan Fawzi jadi komisioner baru OJK.