13 Arahan Mendagri Tekan Polusi Udara: WFH hingga Setop Bakar Sampah

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Lanskap suasana gedung diselimuti kabut polusi udara di Jakarta pada Selasa (22/8) masih buruk. Terbukti melalui pengukuran yang diterakan melalui situs pemantau kualitas udara Iqair, indeks AQI US masih pada 172 dan bertanda merah. Sementara polutan utama pada PM2.5 sebagaimana dikases pada pukul 08.19 WIB.
24/8/2023, 11.19 WIB

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan 13 instruksi kepada kepala daerah di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) untuk menyelesaikan masalah polusi udara.

Arahan tersebut termaktub dalam Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2023. Instruksi tersebut ditujukan kepada tiga gubernur, tiga bupati, dan lima wali kota yang mengurus Jabodetabek.

Beberapa arahan Mendagri adalah pelaksanaan work from home (WFH), penggunaan masker, hingga penyesuaian pembelajaran jarak jauh. Berikut daftar arahan Tito:

WFH

Mendagri menginstruksikan ASN daerah, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melakukan WFH dengan porsi 50%. Mereka yang melakukan WFH hanya pegawai yang tak melayani masyarakat secara langsung atau esensial.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Terapkan Kerja Dari Rumah (WFH) Sebesar 50% (Muhammad Zaenuddin|Katadata)

Sementara, swasta hanya diimbau melakukan sistem kerja yang sama. Persentase dan jam kerjanya bisa disesuaikan dengan perusahaan masing-masing.

Membatasi Kendaraan Bermotor ASN

ASN atau masyarakat yang melaksanakan WFI diminta menggunakan transportasi massal. Penggunaan bus antar jemput dan kendaraan listrik untuk mengantar ASN, karyawan BUMN, dan BUMD juga akan diutamakan.

Modifikasi Pembelajaran Jarak Jauh

Pemerintah juga akan menyesuaikan kebijakan pengaturan pembelajaran jarak jauh bagi siswa. Aturan terkait akan diterbitkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Kementerian Agama.

Masker

Mendagri juga meminta masyarakat kembali mengoptimalkan penggunaan masker. Mereka diimbau memakai pelindung wajah saat beraktivitas di luar ruangan.

Meningkatkan Layanan Transportasi Publik

Mendagri meminta pemda memastikan kapasitas transportasi publik pada puncak kemacetan. Pemda juga diminta memberikan insentif berupa potongan harga agar masyarakat mau beralih ke transportasi umum.

DISHUB DKI JAKARTA TAMBAH 120 BUS LISTRIK (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.)

Selain itu, kepala daerah perlu menambah jumlah rute dan titik angkut beberapa daerah yang masih terbatas. Mereka juga harus mengatasi gangguan di jalur TransJakarta yang mengakibatkan inefisiensi operasi kendaraan umum.

Uji Emisi

Mendagri juga akan memperketat program uji emisi yang dilakukan kepolisian dan dinas perhubungan. Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dilarang beroperasi.

Kepala daerah diminta meningkatkan frekuensi pengawasan dan uji petik kendaraan bermotor yang tak memenuhi syarat uji emisi. Mereka yang melanggar aturan uji emisi akan dikenakan sanksi.

Kendaraan Listrik

Pemerintah juga membebaskan kendaraan yang tak beremisi serta kendaraan listrik dari ketentuan ganjil genap. Kendaraan tersebut juga akan mendapatkan fasilitas prioritas dan pengurangan biaya parkir.

Penerapan Solusi Hijau

Mendagri juga meminta pengguna kendaraan bermotor menggunakan scrubber pada kendaraan mereka. Selain itu, ia juga melarang masyarakat membakar sampah secara terbuka.

Pemda juga diminta mengendalikan polusi dari kegiatan konstruksi. Selain itu penyiraman jalan untuk mengurangi debut juga perlu dilakukan.

Daerah juga diminta mengoptimalkan penanaman pohon untuk menyerap karbondioksida sekaligus menghasilkan oksigen. Tanaman di ruang publik pada jalan besar hingga jalan kecil perkampungan juga perlu diperbanyak.

Perkantoran juga diimbau membuat roof top garden. Selain itu penggunaan water curtain atau green curtain juga perlu diperbanyak. Terakhir, daerah perlu melakukan modifikasi cuaca lewat juhan buatan.

Pengelolaan limbah industri

Pemda diminta meningkatkan pengawasan terhadap industri yang menghasilkan emisi. Selain itu industri dan PLTU diminta menggunakan scrubber untuk mengurangi polusi.

Daerah juga diminta melakukan uji emisi terhadap industri. Pelaku usaha yang ketahuan melanggar akan dikenai denda.

Industri juga diminta melakukan peremajaan alat dan meningkatkan energi terbarukan sebagai bagan bakar alternatif.

Pengawasan dan Pemantauan Cuaca

Pemda diminta mengukur dan memantau tingkat polusi secara berkala serta memberikan informasinya kepada masyarakat. Masyarakat juga diminta berpartisipasi dalam mendeteksi pelanggaran polusi.

Pemerintah juga akan menyiapkan alat sensor pengukuran polusi serta membuat rencana aksi terintegrasi antar provinsi.

Peran Satpol PP

Mendagri akan mengoordinasikan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan mengoptimalkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam pengendalian pencemaran udara.

Pendanaan

Dalam hal pendanaan, pemda bisa menyiapkan anggaran yang diusulkan dalam rancangan perubahan APBD. Beban biaya akan masuk pos Belanja Tidak Terduga.

Pelaporan Rutin

Bupati dan wali kota melaporkan kepada gubernur mengenai aksi penanganan polusi udara. Gubernur nantinya akan melaporkan kepada mnedagri hasil Inmendagri ini secara berkala.