Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPAN RB baru akan mengkaji dampak kebijakan bekerja dari rumah atau WFH terhadap pengurangan polusi di Jakarta.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan surat edaran terkait kebijakan WFH yang baru saja dikeluarkan hanya hingga 7 September 2023. Azwar menjelaskan kebijakan tersebut hanya untuk mendukung pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-43, dan bukan untuk menekan polusi udara.
Oleh karena itu, Azwar mengatakan seluruh aparatur sipil negara akan bekerja dari kantor mulai 8 September 2023. Azwar menekankan kehati-hatian dalam menerapkan kebijakan WFH untuk menekan polusi di Jakarta.
"Jangan-jangan nanti kalau WFH mobilnya malah berputar-putar Jakarta. Ini perlu kajian matang," ujar Azwar di Istana Kepresidenan, Senin (28/8).
Azwar menyampaikan kajian terkait kebijakan WFH untuk menurunkan polusi akan dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Secara khusus, Azwar menyebutkan kajian tersebut akan dilakukan oleh Tim Prospera.
"Setelah ada kajian terkait hubungan WFH dan polusi di Jakarta, baru KemenPAN RB akan mengeluarkan surat edaran berikutnya," ujarnya.
Azwar mengatakan kebijakan WFH hingga 7 September 2023 dilakukan untuk mengurangi kemacetan di Ibu Kota. Untuk diketahui, pemerintah mendata kendaraan bermotor berkontribusi hingga sekitar 40%.
Walau demikian, Azwar menilai penguraian kemacetan dan pengurangan polusi di Jakarta merupakan hal yang berbeda. Azwar berargumen sekitar 24% dari total polusi di Jakarta berasal dari sektor manufaktur.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan 13 instruksi kepada kepala daerah di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) untuk menyelesaikan masalah polusi udara.
Mendagri menginstruksikan ASN daerah, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melakukan WFH dengan porsi 50%. Mereka yang melakukan WFH hanya pegawai yang tak melayani masyarakat secara langsung atau esensial.
Sementara, swasta hanya diimbau melakukan sistem kerja yang sama. Persentase dan jam kerjanya bisa disesuaikan dengan perusahaan masing-masing.