Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah merumuskan penataan atau penghapusan pegawai non ASN atau honorer dilakukan paling lambat Desember 2024.
Hal ini adalah upaya jangka pendek untuk menghindari penghentian massal tenaga honorer. Apalagi jumlah pegawai tersebut mencapai 2,3 juta orang.
"Jadi itu jangka pendek kami selesaikan masalahnya, ada proses pindah tenaga honor dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/8) malam dikutip dari Antara.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menyebutkan tidak boleh lagi ada tenaga kerja honorer per 28 November 2023. Namun DPR dan pemerintah bersepakat untuk memperpanjang tenggat tersebut.
Caranya dengan menyematkan penjelasan dalam salah satu pasal Rancangan Undang-undang ASN. Saat ini, parlemen dan pemerintah tengah membahas RUU tersebut. "Di pasal, kami sepakati tambahan penjelasan," katanya.
Syamsu menargetkan revisi UU ASN bisa rampung pada masa persidangan kali ini. Ia berharap seluruh pegawai honorer bisa selamat pada akhir tahun depan.
"Minimal terangkat menjadi PPPK. Kalau bisa diselamatkan menjadi PNS lebih bagus lagi," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB menetapkan sebanyak 572.496 formasi aparatur sipil negara atau ASN nasional 2023.
Menpan RB Azwar Anas menyebutkan jumlah tersebut untuk formasi 72 instansi, dengan pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN dan pemerintah daerah 493.634 ASN.
Alokasi formasi calon ASN untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 untuk calon PNS, dan 49.959 untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.