Komnas HAM Minta Aturan Penyesuaian Upah Padat Karya Tak Diperpanjang

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Massa dari berbagai serikat buruh/pekerja melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (23/5/2023).
20/9/2023, 15.06 WIB

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM meminta Kementerian Ketenagakerjaan menghentikan perpanjangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 tahun 2023. 

Hal tersebut menyusul adanya sejumlah laporan dari serikat buruh karena menurunnya kualitas kehidupan pekerja usai diterapkannya Permenaker 5/2023 sepanjang Juni–Agustus 2023. 

"Praktik ini melanggar Pasal 88A Ayat 4 UU Cipta Kerja soal larangan membayar upah pekerja/buruh lebih rendah dari ketentuan pengupahan," demikian  keterangan tertulis Komnas HAM, Rabu (20/9).

Komnas HAM mengatakan berdasarkan pasal tersebut,  jika ada kesepakatan bertentangan dengan peraturan maka harus dinyatakan batal. 

Komnas HAM mengatakan terdapat tiga bentuk penerapan Permenaker Nomor 5 yakni penerapan penyesuaian upah tanpa perundingan, dengan perundingan, serta masih dalam proses perundingan dengan serikat pekerja. 

Selain itu, Komnas HAM juga mencatat beberapa bentuk pelanggaran dalam pembayaran upah oleh perusahaan. Salah satunya. buruh atau pekerja diliburkan tanpa menerima pembayaran upah dan penambahan waktu kerja atau lembur yang tidak dihitung sebagai upah tambahan.

Tak hanya itu, ada pula pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan penawaran sukarela, diliburkan tetapi digantikan dengan cuti tahunan, serta situasi di mana tidak ada libur tetapi ada pemotongan upah.

Selain itu, Komnas HAM juga menyoroti Permenaker tersebut berpotensi melanggar HAM. Hal ini termasuk hak berserikat, hak berkumpul dan berorganisasi, hak atas pekerjaan dan upah yang layak, hak atas informasi, hingga hak perempuan.

Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 bernama resmi Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Aturan ini diterapkan kepada industri padat karya berorientasi ekspor seperti garmen, kuit, tekstil, furnitur, dan sepatu.

Hal yang diatur adalah cara pembayaran upah pekerja/buruh sesuai kesepakatan pengusaha dan pekerja. Selain itu, aturan ini mengatur legalitas pemotongan upah hingga maksimal 25% dari upah.

Sedangkan Kemnaker belum merespons rekomendasi Komnas HAM. Hingga berita ini ditulis, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi belum merespons pesan singkat Katadata.co.id.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila