Pemerintah dan DPR Godok Perppu Pilkada, Percepat Waktu Pemilihan
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah terus menggodok peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) Undang-Undang Pilkada. Salah satu isu yang menjadi prioritas adalah opsi untuk memajukan jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 dari November menjadi September.
"Pada rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang akan datang, (dibahas) khususnya terkait dengan substansi perubahan pasal-pasal undang-undang tersebut," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat membacakan butir kesimpulan rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/9) dini hari.
Rapat kerja tersebut digelar bersama Pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Perwakilan dari penyelenggara pemilu Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga ikut dalam rapat kerja.
"Komisi II DPR RI dapat memahami pandangan Pemerintah yang selaras dengan masukan asosiasi pemerintah daerah dan asosiasi DPRD," kata Doli saat membacakan butir lain kesimpulan rapat.
Kesimpulan tersebut diambil setelah Tito Karnavian menyampaikan penjelasan tentang rencana Pemerintah memajukan jadwal pemungutan suara Pilkada 2024. Rencana itu diambil dengan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang atau Pilkada Serentak tahun 2024.
Efektivitas Pemerintah Daerah
Pada awal rapat, Tito menyampaikan bahwa alasan memajukan jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 itu adalah untuk menghindari potensi kekosongan jabatan kepala daerah pada tanggal 1 Januari 2025. Menurut Tito pada saat itu akan ada 545 daerah yang berpotensi tidak memiliki kepala daerah definitif pada tanggal 1 Januari 2025, sebagai hasil dari Pilkada 2024.
Menurut Tito sepanjang 2022 terdapat 101 daerah dan empat daerah otonom baru (DOB) di Papua dan Papua Barat, yang diisi oleh penjabat kepala daerah. Ia menilai pemilihan adanya kepala daerah definitif akan membuat pemerintahan berjalan lebih efektif dibanding pejabat pelaksana.
“Ini merupakan konsekuensi; dan amanat dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juga terdapat 170 daerah yang diisi oleh penjabat kepala daerah di tahun 2023 dan 270 kepala daerah hasil Pilkada tahun 2020 yang akan berakhir pada 31 Desember 2024," ujar Tito.
Menurut Tito, sebagai konsekuensi dari rencana memajukan jadwal Pilkada 2024, maka pelaksanaan kampanye disarankan dipersingkat menjadi 30 hari. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadi irisan tahapan dengan antara Pemilu 2024.
"Dengan singkatnya masa kampanye, dapat mengurangi durasi lamanya potensi keterbelahan atau polarisasi masyarakat dan tensi politik yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan politik dan keamanan," kata Tito.