Massa Buruh Sempat Ricuh Usai Gugatan Soal UU Cipta Kerja Ditolak MK

Katadata
Massa buruh ricuh usai demonstrasi menolak aturan Cipta Kerja di Jakarta, Senin (2/10). Foto: Nur Hana Putri Nabila.
2/10/2023, 17.50 WIB

Aksi demonstrasi massa buruh di depan Patung Kuda, Jalan Media Merdeka Barat berakhir ricuh usai hasil judicial review Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Nomor 6 Tahun 2023 ditolak Mahkamah Konstitusi sore ini, Senin (2/10).

Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, terjadi lemparan benda yang diduga botol, kerikil, dan bambu di area air mancur Bundaran Patung Kuda, Jalan MH Thamrin. Tak hanya itu, massa juga membakar ban dan kayu.

Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Roy Jinto mengklaim kericuhan tersebut karena salah komunikasi. Ia menegaskan, semua buruh memiliki perjuangan yang sama untuk menolak UU Cipta Kerja.

Namun, Roy mengatakan kericuhan hal yang biasa terjadi sebab sekelompok buruh sejak pagi hingga sore. Ia menyebut situasi kini sudah kembali normal. "Sudah dari pagi, terus panas. Akhirnya ada miskomunikasi sesama buruh," ujar Roy, Senin (2/10).

Sebelumnya, Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dengan mengerahkan ribuan buruh memenuhi Patung Kuda di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Mereka menyebut Omnibus Law Cipta Kerja dibahas secara tergesa-gesa dan tak mengedepankan partisipasi publik. Mereka juga menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15%.

Presiden KSPI sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal mengkritik perhitungan kenaikan upah melalui mekanisme UU Cipta Kerja merugikan buruh. Dalam aturan tersebut, meskipun upah buruh mengalami kenaikan, tapi masih di bawah batas upah minimum.

“UU Cipta Kerja, agar dibatalkan atau dinyatakan inkonstitusional,” kata Said, Senin (2/9). 

Buruh memadati Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Senin (2/10) untuk mengawal putusan MK soal UU Cipta Kerja. Foto: Nur Hana Putri Nabila. (Katadata)

Tak hanya itu, selama tiga tahun-berturut-turut,  buruh tidak mengalami kenaikan upah. Padahal, pertumbuhan ekonomi Indonesia di atas 5% dan inflasi sekitar 4–5%.

"Bila dalam uji formil ini para penggugat kalah, maka masa depan buruh dan kelompok lain akan sulit," ujar Said, Senin (2/10).

 Salah satu buruh PT Nikomas Gemilang, Yanti dalam orasinya menegaskan upah buruh masih banyak dibawah UMK bahkan perusahaan nakal tak menjalankan apa yang diusahakan pemerintah. Ia menegaskan, unjuk rasa sangat penting demi memperjuangkan kesejahteraan buruh.

"Kita setiap bulan, setiap tahun selalu turun aksi ke jalan tapi pemerintah tak pernah mendengarkan aspirasi kita," ucap yanti.

 Selain itu, Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) mendesak MK untuk:

  1. Cabut Omnibuslaw Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta PP Turunannya
  2. Cabut Seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi (UU Minerba, KUHP, UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, UU IKN, UU Pertanian, RUU Sisdiknas dan Revisi UU ITE).
  3. Cabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubaha Ekonomi Global
  4. Hentikan Liberalisasi Agraria dan Perampasan Tanah, Tolak Bank Tanah
  5. Tolak Proyek Strategis Nasional (PSN), Represifitas dan Kriminalisasi Masyarakat Rempang
  6. Lawan Pembungkaman Demokrasi di Lingkungan Akademik
  7. Hentikan Respresifitas & Kriminalisasi Terhadap Gerakan Rakyat di Semua Sektor
 
Reporter: Nur Hana Putri Nabila