Deretan Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

Freepik
Ilustrasi, korupsi.
Penulis: Agung Jatmiko
6/10/2023, 16.12 WIB

Presiden Jokowi menunjuk Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, sebagai pelaksana tugas atau Plt Menteri Pertanian mulai Jumat (6/10). Arief menggantikan Syahrul Yasin Limpo yang mengundurkan diri pada Kamis (5/10).

Syahrul Yasin Limpo mengundurkan diri karena ingin fokus menangani dugaan kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, Menteri Koordinator Hukum dan HAM Mahfud MD telah menyebutkan Syahrul telah ditetapkan menjadi tersangka.

KPK memulai dugaan tindak pidana korupsi di Kementan sejak Juni 2023. Komisi antirasuah telah memanggil Syahrul pada 19 Juni lalu untuk memberikan keterangan penyelidikan dugaan korupsi di kementeriannya.

Menurut Syahrul selama 3,5 jam menjalani pemeriksaan ia telah memberikan keterangan mengenai sejumlah hal yang sedang diusut penyidik. Termasuk soal adanya dugaan saweran yang dibebankan kepada pegawai di Kementan untuk biaya operasional Syahrul dan orang sekitarnya. “Saya sudah jawab di atas (kepada penyidik). Saya sudah jawab. Tanya KPK saya sudah hadir,” ujar Syahrul.

Sebelumnya beredar kabar adanya sejumlah saweran yang dibebankan kepada pegawai di Kementan, Saweran itu berasal dari pegawai baik eselon maupun dari pegawai yang sudah berstatus Aparatur Sipil Negara. Jumlahnya bervariasi dengan total yang terkumpul puluhan miliar.

Kasus yang membelit Syahrul menambah panjang daftar menteri di era pemerintahan Presiden Jokowi yang terseret dugaan pidana korupsi. Siapa saja para menteri di era Jokowi yang terlibat kasus korupsi? Simak selengkapnya dalam ulasan berikut.

Daftar Menteri Era Jokowi yang Terlibat Kasus Korupsi

Selama era kepemimpinan Presiden Joko Widodo, tercatat ada lima menteri yang terlibat dalam kasus korupsi, dimana empat di antaranya telah menerima vonis. Sementara, satu menteri masih menjalani sidang, yakni Johnny G. Plate dalam perkara korupsi pembangunan BTS.

Berikut ini daftar menteri yang terlibat kasus korupsi di era Jokowi.

1. Johnny G. Plate

Sidang lanjutan kasus BTS Kominfo (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU)

Johnny G. Plate merupakan Menteri Komunikasi dan Informatika yang menjabat sejak 23 Oktober 2019 hingga 19 Mei 2023. Pada 17 Mei lalu, Kejaksaan Agung menetapkan ia sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 8,32 triliun.

Kasus yang menjerat politikus dari Nasdem ini berawal dari proyek pembangunan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya yang dilaksanakan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo pada 2020. Proyek pembangunan BTS ini bertujuan menyediakan layanan 4G di 7.904 desa yang masuk kategori 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal).

Jaksa menyebut Johnny memperkaya diri dari korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

"Terdakwa Johnny Gerard Plate menerima sebesar Rp17.848.308.000,00," kata jaksa saat membacakan dakwaan Johnny di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Saat ini, proses hukum sidang perkara dugaan korupsi BTS yang menjerat Johnny masih berlangsung. Pada Juli lalu, JPU meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan Johnny. Jaksa menilai, nota keberatan yang disampaikan penasihat hukum Johnny berada di luar materi, di mana dalam eksepsi yang disampaikan masuk ke pokok perkara.

2. Edhy Prabowo

SIDANG KASUS SUAP BENIH LOBSTER (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.)

Edhy Prabowo adalah Menteri Kelautan dan Perikanan yang menjabat sejak 23 Oktober 2019 hingga 25 November 2020. Ia menjadi menteri pertama di Kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Joko Widodo yang terjerat kasus korupsi. Politikus dari Gerindra itu terjaring dalam OTT KPK pada Selasa, 24 November 2020.

Pada 15 Juli 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara. Selain hukuman penjara, ia juga dikenakan hukuman denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 9,68 miliar dan US$ 77.000 subsider dua tahun penjara. Tak hanya itu, hak politik Edhy juga dicabut selama tiga tahun terhitung sejak ia selesai menjalani masa pidana pokok.

Terhadap vonis tersebut, Edhy mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun, pada 1 November 2021, Majelis Hakim memperberat hukumannya menjadi pidana penjara sembilan tahun. Majelis Hakim tingkat banding juga menetapkan pidana pengganti senilai Rp 9,68 miliar.

Edhy kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), yang kemudian memangkas hukumannya menjadi lima tahun penjara. Putusan kasasi tersebut ditetapkan pada 7 Maret 2022.

3. Juliari Batubara

SIDANG KASUS KORUPSI BANSOS COVID-19 (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.)

Juliari Batubara merupakan Menteri Sosial kedua di era pemerintahan Presiden Joko Widodo yang terjerat kasus korupsi. Ia terbukti menerima suap senilai Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Pengadilan Tipikor Jakarta memvonisnya 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap bansos wilayah Jabodetabek. Vonis ini lebih berat daripada tuntutan KPK yang menuntut hukuman 11 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengatakan politikus PDIP itu terbukti menerima suap senilai Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Selain hukuman penjara, Juliari juga diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000. Dalam keputusannya, Majelis Hakim juga memutuskan agar Juliari dicabut hak politiknya dalam periode tertentu.

4. Imam Nahrawi

IMAM NAHRAWI DIVONIS TUJUH TAHUN PENJARA (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.)

Imam Nahrawi adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Indonesia dalam Kabinet Kerja, yang menjabat sejak 27 Oktober 2014 hingga 20 Oktober 2019. Sebelum memangku jabatan tersebut, ia adalah Komisi VII DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan proposal dan gratifikasi terkait dana hibah KONI. Kasusnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 18 Desember 2018. Pada OTT tersebut, sembilan orang yang terdiri dari pejabat Kemenpora dan pengurus KONI diringkus. Lima orang di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Imam 7 tahun penjara pada 29 Juni 2020. Imam dan asisten pribadinya Miftahul Ulum dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy guna mempercepat proses persetujuan dana hibah dari Kemenpora untuk tahun kegiatan 2018. Selain itu, ia disebut Majelis Hakim terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 8.348.435.682 dari sejumlah pihak.

Vonis yang diterima Imam lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

5. Idrus Marham

Idris marham (Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA)

Muhammad Idrus Marham merupakan Menteri Sosial ke-28 dalam Kabinet Kerja, yang menjabat mulai 17 Januari hingga 24 Agustus 2018. Ia didapuk untuk memimpin Kementerian Sosial menggantikan Khofifah Indar Parawansa, yang saat itu maju dalam Pemilihan umum Gubernur Jawa Timur 2018.

KPK menetapkan politikus Golkar sebagai tersangka dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Ia diduga menerima suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo bersama dengan Wakil Ketua Komisi Energi DPR saat itu, Eni Maulani Saragih, untuk memuluskan proyek PLTU Riau-1.

Pada 23 April 2019, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Idrus dengan hukuman selama tiga tahun. Hakim menolak seluruh pembelaan Idrus yang tertuang dalam pledoi atau nota pembelaan.

Majelis Hakim menilai Idrus bersalah dan terbukti menerima suap Rp 2,25 miliar dari total Rp 4,75 miliar bersama-sama dengan Eni Saragih. Dana diperoleh dari pemilik Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1. Dana tersebut menurut Majelis Hakim dipergunakan oleh Idrus Marham untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Golkar menggantikan Setya Novanto.

Selain divonis tiga tahun penjara, Idrus didenda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan. Vonis hukuman ini masih lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut Idrus divonis selama lima tahun dan pidana denda selama Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Terkait vonis tersebut, KPK mengajukan banding dan kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI, sehingga hukuman yang diterima oleh Idris diperberat menjadi lima tahun penjara. Atas hal ini, ia kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), yang kemudian dikabulkan dan membuat hukumannya berkurang menjadi dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Pada 11 September 2020 Idrus resmi bebas dari penjara, dan juga telah membayar hukuman denda yang ditetapkan oleh majelis hakim.