Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi BTS, Endus Aliran Dana ke BPK

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
16/10/2023, 07.59 WIB

Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Sadikin Rusli (SR) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan menaikkan status Sadikin sebagai tersangka setelah mempelajari bukti dan fakta yang muncul di persidangan. 

“Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus menetapkan status SR dari semula saksi menjadi tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023,” kata Ketut dalam keterangan tertulis yang dikutip, Senin (16/10). 

Penyidik Jampidsus Kejagung menangkap Sadikin pada Sabtu (14/10). Selain penangkapan, tim penyidik juga menggeledah kediaman Sadikin di daerah Kota Surabaya, Jawa Timur pada pukul 10.00 WIB. 

Saat itu Sadikin ditangkap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi, pada penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020–2022. Usai ditangkap, Sadikin diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

“Kemudian dibawa ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung,” kata Ketut.

Sadikin ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (15/10). Ia kemudian  ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Oktober–November 2023. Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa kesehatan SR dan yang bersangkutan dinyatakan sehat.

Usut Dugaan Aliran Dana ke BPK RI

Lebih lanjut, Ketut menjelaskan bahwa SR disangka telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat. Ia diduga terlibat melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar sekitar Rp 40 miliar. 

Uang miliaran rupiah itu diduga berasal dari tersangka Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan (IH), melalui tersangka Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama (WP).

Ketut mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik Kejagung akan mendalami keterkaitan Sadikin Rusli dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G. "Apakah ada kaitannya dengan pihak BPK, itu sedang kami dalami," kata Ketut.

Nama Sadikin muncul ke publik setelah diungkap dalam persidangan dengan saksi mahkota Windi Purnama pada Selasa (29/9) lalu. Windi Purnama mengaku mengalirkan uang proyek penyediaan BTS 4G Kominfo ke seseorang bernama Sadikin selaku perwakilan dari BPK. Dalam kesaksiannya Windi mengatakan memberikan uang senilai Rp 40 miliar kepada Sadikin. 

Saat kesaksian itu muncul Windi tengah menjadi saksi untuk terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate,Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto. Dalam kesaksiannya Windi mengatakan menyerahkan uang kepada Sadikin atas perintah Anang. 

Menurut Windi Perintah disampaikan Anang melalui aplikasi pesan dan diskusi grup bernama ‘signal’. Ia pun kemudian menyerahkan uang kepada seseorang bernama Sadikin di salah satu parkiran hotel mewah di kawasan Jakarta dan diserahkan dalam bentuk pecahan mata uang asing. Uang itu dibawa menggunakan koper.

Sebelum Sadikin Rusli, penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan TPPU. Dengan penetapan dua tersangka baru tersebut, maka total jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo menjadi 13 orang.

Atas perbuatannya itu, Sadikin disangkakan melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.