Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi BTS, Endus Aliran Dana ke BPK

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
16/10/2023, 07.59 WIB

Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Sadikin Rusli (SR) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan menaikkan status Sadikin sebagai tersangka setelah mempelajari bukti dan fakta yang muncul di persidangan. 

“Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus menetapkan status SR dari semula saksi menjadi tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023,” kata Ketut dalam keterangan tertulis yang dikutip, Senin (16/10). 

Penyidik Jampidsus Kejagung menangkap Sadikin pada Sabtu (14/10). Selain penangkapan, tim penyidik juga menggeledah kediaman Sadikin di daerah Kota Surabaya, Jawa Timur pada pukul 10.00 WIB. 

Saat itu Sadikin ditangkap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi, pada penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020–2022. Usai ditangkap, Sadikin diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

“Kemudian dibawa ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung,” kata Ketut.

Sadikin ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (15/10). Ia kemudian  ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Oktober–November 2023. Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa kesehatan SR dan yang bersangkutan dinyatakan sehat.

Usut Dugaan Aliran Dana ke BPK RI

Lebih lanjut, Ketut menjelaskan bahwa SR disangka telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat. Ia diduga terlibat melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar sekitar Rp 40 miliar. 

Halaman: