Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu menyebut Pemilu 2024 sudah diawali dengan adanya 'penyelundupan hukum'. Hal itu ia sampaikan dalam agenda rilis survei Poltracking Indonesia, yang digelar secara daring, Jumat (10/11).
"Tentu bagi saya Pemilu ini sudah diawali dengan start yang berpotensi adanya penyelundupan-penyelundupan hukum itu," kata Masinton.
Belakangan, Masinton merupakan salah seorang yang vokal menyinggung mengenai putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden. Buntut putusan MK itu, putra Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka dapat maju sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Pada kesempatan yang sama, Masinton pun kembali menyinggung putusan MK tersebut. Ia mengungkit kesimpulan yang ditetapkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran etik. Anwar pun telah ditendang dari jabatannya sebagai Ketua MK buntut putusan kontroversial tersebut.
"Pelanggaran etik di dalam hukum itu kan, norma etik itu adalah hukum yang terlebih tinggi dari apa yang tertulis itu," kata Masinton.
Di sisi lain, masih dalam forum yang sama, Masinton pun mengatakan 'penyelundupan' hukum tersebut dapat mempengaruhi persepsi publik.
"Tentu ini juga akan mempengaruhi tentang persepsi publik nantinya, ya, kalau kita lihat bagaimana sebuah aturan bisa ditabrak dan kemudian terjadi penyelendupan itu," katanya.
Lebih jauh, Masinton mengatakan oerkunya menjaga konteks Pemilu agar tidak hanya dianggap sebagai ajang ritual lima tahunan saja.
"Tapi Pemilu yang benar-benar melahirkan kepemimpinan yang legitimate, Pemilu yang bisa menghormati proses jujur, adil, dan terpercaya itu, dan pemilu yang berlangsung tanpa campur tangan kekuasaana negara," kata Masinton.
Sebelumnya. anggota DPR RI Fraksi PDIP itu menyatakan usulannya mengenai hak angket DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden terus berjalan. Masinton mengklaim bakal mendapat tambahan dukungan untuk menggolkan hak angket itu.
"Beberapa Anggota sudah menyatakan kesediaannya sebagai pengusul Hak Angket," kata Masinton saat dihubungi Katadata.co.id seperti dikutip Kamis (9/11).
Masinton mengatakan, jika telah mencukupi syarat hak angket akan dibawa ke paripurna DPR. Ia optimistis dukungan akan didapat terutama setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat atas putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah pasal dalam Undang-Undang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres.
“Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengkonfirmasi adanya skandal di Mahkamah Konstitusi yang mempengaruhi kemandirian hakim dalam putusannya,” ujar Masinton.
Menurut Masinton, sesuai ketentuan pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 diatur bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan. Selain itu Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga menegaskan kedudukan kemandirian hakim.
Ia menyebut putusan MKMK yang memutuskan adanya pelanggaran etik berat merupakan indikasi adanya intervensi sehingga lahir putusan yang dinilai menguntungkan Putra Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka. Putusan MK telah memuluskan jalan Gibran maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Masinton berkeyakinan DPR harus melakukan penyelidikan melalui hak angket skandal hakim MK agar terang benderang. Hal itu menurut dia diperlukan untuk mengembalikan integritas MK agar dapat dipercaya masyarakat.
“Publik berhak tahu pihak mana yang mengintervensi Hakim MK dan motif kepentingan apa hingga menginjak-injak kemandirian hakim yang jelas-jelas diatur dan dilindungi oleh UUD 1945,” ujar Masinton.