KPK Geledah Rumah Anggota DPR Usut Kasus Korupsi di Kementan

Katadata
Ilustrasi penggeledahan oleh penyidik KPK po
Penulis: Ira Guslina Sufa
11/11/2023, 11.35 WIB

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada  Jumat (10/11) malam. Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan pengusutan perkara dugaan korupsi di Menteri Pertanian. 

"Informasi yang kami peroleh benar dan kegiatan saat ini masih berlangsung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dikutip dari Antara, Sabtu (11/11). 

Meski demikian Ali belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai mengapa penyidik lembaga antirasuah melakukan penggeledahan di rumah Sudin. Sudin awalnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (10/11) untuk kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Meski demikian Sudin telah memberikan konfirmasi kepada tim penyidik KPK bahwa dirinya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik. Ia telah meminta KPK melakukan penjadwalan ulang. 

KPK sejak Jumat (13/10) telah menahan Syahrul Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut. Kemudian KPK juga menahan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS).  

Dalam perkara dugaan korupsi tersebut, Syahrul Limpo diduga membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan. Pungutan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya. Pungutan berlangsung dari 2020 hingga 2023. 

Dalam menjalankan aksinya, Syahrul disebut menugaskan Kasdi dan Hatta memungut sejumlah uang dari unit eselon I dan II. Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa dengan kisaran besaran mulai 4.000 dolar AS sampai dengan 10.000 dolar AS.

Penerimaan uang melalui Kasdi dan Hatta sebagai representasi orang kepercayaan Syahrul dilakukan rutin setiap bulan-nya dengan menggunakan pecahan mata uang asing. KPK mengatakan bahwa uang yang dinikmati Syahrul bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta sebagai bukti permulaan berjumlah sekitar Rp 13,9 miliar. Meski demikian tim penyidik KPK masih terus melakukan penelusuran lebih mendalam terhadap jumlah pastinya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, tersangka SYL, turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Reporter: Antara