Muhammad Yusrizki Jalani Sidang Perdana di Kasus Korupsi BTS Hari Ini

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Terdakwa kasus dugaan korupsi menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo Muhammad Yusrizki menghadiri sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/10/2023). JPU menghadirkan sejumlah saksi diantaranya Candra Brahmono Indianto dan Windi Purnama untuk terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak dan Mukti Ali.
Penulis: Ira Guslina Sufa
16/11/2023, 07.27 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan dua tersangka korupsi pembangunan Base Transceiver Station (BTS) atau BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menjalani sidang perdana hari ini, Kamis (16/11). Mereka adalah mantan Direktur Pelaksana PT Basis Utama Prima Muhammad Yursizki Muliawan dan Windi Purnama. 

“Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima surat pemberitahuan penetapan persidangan atas nama terdakwa,” ujar Ketut seperti dikutip Kamis (16/11). 

Penetapan jadwal sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa Yusrizki terlampir dalam Surat Nomor: 101/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt tanggal 7 November 2023. Sedangkan untuk Windi Purnama terlampir dalam Surat Nomor: 100/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt Pst tanggal 7 November.

Ketut mengatakan sebelum jadwal persidangan kedua terdakwa ditetapkan, keduanya telah melalui beberapa tahapan. Kejaksaan telah melanjutkan penyidikan tahap 2 atau P-16A untuk Windi Purnama pada 16 Agustus dan Yusrizki pada tanggal 11 September.

"Kemudian dilakukan pelimpahan perkara (P-31) terdakwa Yusrizki dan Windi pada 6 November," ujar Ketut.

Ketut mengatakan selama proses persidangan kedua terdakwa ditahan di rutan berbeda. Yusrizki ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan terdakwa Windi di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.

Selanjutnya, pada Selasa (31/10), Penyidik Jampidsus menetapkan tersangka ke-15 berinisial MAK merupakan Kepala Humas Develompment UI, dan terakhir, pada Jumat (3/11), penyidikan menetapkan Anggota III BPKP RI Achsanul Qosasi sebagai tersangka.

Yusrizki bergabung di Basis Utama sejak 2017. Melalui perusahaan ini ia menjadi penyedia baterai dalam proyek BTS 4G di Kementerian Kominfo sejak 2021. Adapun Basis investment merupakan perusahaan yang kepemilikan sahamnya mayoritas dimiliki oleh pengusaha Happy  Hapsoro yang merupakan suami Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani. 

Sebelumnya pada pertengahan Mei Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyerahkan hasil analisis dugaan kerugian negara dalam proyek BTS. Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan kerugian negara yang terdapat dalam proyek BTS Kominfo mencapai Rp 8 triliun.  Ateh menyebut kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi BTS Kominfo terbagi dalam tiga kategori. 

Kebocoran terjadi pada biaya untuk penyusunan kajian pendukung, mark-up harga dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Temuan itu menjadi dasar bagi Kejagung menetapkan beberapa tersangka termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Plate telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus ini. 

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menetapkan 16 orang tersangka. Selain Yusrizki dan Windi, sebanyak enam terdakwa sudah disidang terlebih dahulu. Keenam terdakwa sudah menjalani putusan di pengadilan, yakni Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan dan Johnny G Plate.

Tujuh tersangka masih dalam tahap penyidikan, yakni Jemy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang (Pasal 21), Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean (Pasal 15) dan Sadikin Rusli (Pasal 15).

Reporter: Antara