Sidang Dakwaan, Bagaimana Peran Yusrizki di Kasus Korupsi BTS 4G?

ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.
Sejumlah saksi kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Mukti Ali (kiri), Windi Purnama (kedua kiri), Muhammad Yusrizki Muliawan (tengah), Galumbang Menak Simanjuntak (kedua kanan), Irwan Hermawan (kanan) bersiap memberikan kesaksian atas kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo pada sidang lanjutan, di PengadilanTipikor, Jakarta, Selasa (5/9/2023
Penulis: Ade Rosman
16/11/2023, 16.41 WIB

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan proyek menara Base Transceiver Tower atau BTS 4G untuk terdakwa Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki. Sidang digelar bersamaan dengan terdakwa lainnya yaitu Windi Purnama. 

Dalam dakwaannya jaksa mengungkap sejumlah fakta kedekatan Yusrizki dengan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate. Jaksa Penuntut Umum menyebut jaksa memerintahkan mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) Anang Achmad Latif untuk bertemu Yusrizki pada awal 2021 lalu.

Atas perintah Johnny tersebut, Anang lalu menemui Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan menyampaikan bahwa menurut arahan Johnny pekerjaan power system BTS 4G BAKTI paket 1-5 agar diserahkan kepada grup bisnis Yusrizki. Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan yang dilayangkan untuk Yusrizki dalam sidang pembacaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Kamis (16/11).

"Selanjutnya terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan melakukan pertemuan dengan Anang Achmad Latif dan menyampaikan bahwa ia sedang melakukan proses penjajakan bisnis dengan semua konsorsium pemenang," kata jaksa dalam dakwaannya. 

Masih dalam materi dakwaan, jaksa menyebutkan Yusrizki menyampaikan pada Anang bahwa ia sedang melakukan penjajakan bisnis dengan semua konsorsium pemenang. Ia membangun komunikasi dengan Deng Mingsong selaku Direktur Fiberhome dan Jemi Sujtiawan yang mewakili Konsorsium Fiberhome Telkom infra Multi Trans Data (MTD) untuk Pengadaan Paket 1 dan 2 yang pekerjaannya dilaksanakan oleh Wiliam Lienardo selaku Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri (PT EMM).

Kemudian Alfi Asman Selaku Direktur PT Lintas Arta yang mewakili Konsorsium Lintas Arta Huawei Surya Energi Indotama untuk pengadaan Paket 3 yang pekerjaannya dilaksanakan oleh Rohadi selaku Direktur PT Bintang Komunikasi Utama (PT BKU).

Lalu Makmur Jaury selaku Direktur Infrastruktur Bisnis Sejahtera yang mewakili konsorsium Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) ZTE untuk pengadaan paket 4 dan 5 yang pekerjaannya dilaksanakan Surijadi selaku Direktur PT Indo Elektrik Instruments (PT IEI).

"Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan meminta pekerjaan pengadaan power system yang meliputi baterai dan solar cell kepada penyedia yang menjadi pemenang pekerjaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 agar menggunakan perusahaan rekanan BAKTI," kata jaksa.

Selanjutnya Yisrizki merekomendasikan PT Excelsia Mitraniaga Mandiri (PT EMM) untuk pekerjaan paket 1 dan 2, PT Bintang Komunikasi Utama (PT BKU) untuk pekerjaan paket 3, dan PT Indo Elektrik Instruments (PT IEI) untuk pekerjaan paket 4 dan 5.

Kemudian PT Excelsia Mitraniaga Mandiri (PT EMM), PT Bintang Komunikasi Utama (PT BKU) dan PT Indo Elektrik Instruments (PT IEI) memasukkan penawaran kepada para konsorsium penyedia Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan kontrak. Selanjutnya PT Excelsia Mitraniaga Mandiri (PT EMM), PT Bintang Komunikasi Utama (PT BKU) dan PT Indo Elektrik Instruments (PT IEI) melakukan pekerjaan subkontrak power system meliputi baterai dan solar panel. Padahal menurut jaksa seharusnya pekerjaan tersebut tidak boleh disubkontrakkan dikarenakan termasuk kategori pekerjaan utama.

"Sub-kontrak dilakukan tidak secara keseluruhan untuk suatu site tertentu namun dilakukan secara parsial per jenis kegiatan, di mana pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut adalah pekerjaan pengadaan material, pekerjaan logistik sampai ke site dan jasa implementasi (SITAC, CME dan Instalasi dan provisioning dan Integrasi)" kata jaksa.

Jaksa menilai, pada proyek BTS Yusrizki memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga ikut merugikan keuangan negara sebesar Rp 8 triliun. Jaksa mengatakan, Yusrizki secara bersama-sama maupun sendiri dengan Anang Achmad Latif, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Irwan Hermawan telah melakukan pertemuan-pertemuan dengan calon kontraktor untuk menentukan pelaksanaan proyek BTS. 

Yusrizki disebut memperkaya diri sendiri sebesar US$2,5 juta dan Rp 84.17 miliar. Usai persidangan, hakim mempersilakan Yusrizki berunding dengan penasihat hukumnya untuk memutuskan apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak.

Berdasarkan hasil berunding dengan penasihat hukumnya, Yusrizki menyatakan tak akan mengajukan eksepsi. Oleh karena itu sidang selanjutnya diagendakan untuk memeriksa saksi pada pekan depan.

Selain Yusrizki, pada kesempatan yang sama terdakwa lainnya yakni Windi Purnama pun turut disidang. Ia pun menyatakan tak akan mengajukan eksepsi berkaitan dengan dakwaan yang dibacakan jaksa hari ini. 



Reporter: Ade Rosman