Serikat Buruh Usulkan Kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 Tidak Lebih 10%

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Pekerja menyelesaikan produksi kain di PT Trisula Textile Industries di Cimahi, Jawa Barat, Rabu (1/3/2023).
Penulis: Andi M. Arief
17/11/2023, 16.33 WIB

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia atau KSBSI mengusulkan agar Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta tidak naik lebih dari 10%. Angka tersebut lebih rendah dari usulan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI sebesar 15%.

Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban menekankan pihaknya menghormati tuntutan kenaikan UMP oleh KSPI. Namun dia berargumen tuntutan KSBSI mengutamakan keberlangsungan pekerjaan di Ibu Kota.

"Tentu saja kenaikan upah harus terukur, tapi jangan juga tidak naik. Nanti kami akan mendorong negosiasi di tingkat perusahaan, maka kami meminta kenaikan UMP tidak terlalu tinggi," ujarnya kepada Katadata.co.id, Jumat (17/11).

Elly mengusulkan agar UMP DKI Jakarta naik setidaknya 7% pada tahun depan. Oleh karena itu, dia meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menjadikan Peraturan Pemerintah No. 51-2023 sebagai dasar perhitungan UMP DKI Jakarta 2024.

Menurut perhitungannya, UMP DKI Jakarta tahun depan naik kurang dari 7% jika menggunakan formula dalam PP No. 51 Tahun 2023 karena menggunakan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional. Di samping itu, Elly meragukan penggunaan variabel alpha dalam formula tersebut lantaran baru diterapkan tahun ini.

Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan mengatur perhitungan UMP 2024 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Formula perhitungan UMP dalam beleid tersebut, yakni proyeksi inflasi, ditambah proyeksi pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan variabel alpha.

Variabel alpha berada dalam rentang 0,1 hingga 0,3 yang ditentukan oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota. Penentuan nilainya mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Berdasarkan formula tersebut, kenaikan UMP secara nasional hanya akan mencapai 3,32% hingga 4,36% jika dihitung berdasarkan proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,2% dan inflasi sebesar 2,8% pada 2024.

Adapun jika menggunakan data pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta pada kuartal III 2023 sebesar 4,93% dan inflasi Oktober 2023 sebesar 2,08%, maka kenaikan UMP DKI pada 2024 hanya mencapai 2,57% hingga 3,56%.

Reporter: Andi M. Arief