Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menyebut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman sebagai kambing hitam setelah ditetapkan melanggar kode etik berat dalam pengambilan putusan Nomor 90/PPU/XXI/2023. Putusan itu tentang batas usia usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Wakil Ketua Komandan Hukum TKN, Habiburokhman menganggap ada sejumlah pihak yang sengaja mencari kesalahan Anwar Usman sebagai pembenaran putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Saya berulang kali menegaskan bahwa dalam putusan MKMK, sama sekali tidak ada pembahasan dan juga tentu tidak ada pembuktian adanya intervensi mengenai putusannya ya," kata Habiburokhman di Kantor Media Center TKN, Jakarta, Kamis (30/11).
MKMK menilai Anwar melanggar etik berat lantaran turut menyidangkan perkara yang memiliki muatan benturan kepentingan. Dalam materi permohonan uji materi untuk perkara Nomor 90/PPU/XXI/2023, nama Gibran Rakabuming Raka secara eksplisit disebut.
Gibran yang menjabat sebagai Wali Kota Surakarta dan putra Presiden Joko Widodo merupakan keponakan kandung istri Anwar. Atas pelanggaran yang dilakukan, MKMK menjatuhkan Anwar Usman sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi.
"Hal ini yang kemudian disebut dan dijadikan alasan untuk menjatuhkan hukuman pelanggaran berat terhadap saudara Anwar Usman," ujar Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman, kekonyolan penegakan etik oleh MKMK dipertebal oleh hasil putusan MK yang menolak gugatan Nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Gugatan tersebut berisi permintaan untuk mengubah kembali bunyi Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait syarat minimun calon presiden dan wakil presiden menjadi 'yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi'.
Frasa Pasal 169 huruf q UU Pemilu saat ini sebelumnya telah diubah menjadi 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah' lewat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut belakangan menjadi polemik karena disebut menjadi instrumen pelolosan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto.
Habiburokhman mengatakan, hasil putusan MK nomor 141/PUU-XXI/2023 menyatakan dalil pemohon untuk mengubah bunyi Pasal 169 huruf q UU Pemilu karena adanya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dianggap tidak relevan.
Dalam Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023, mahmakah berpendapat bahwa dalil pemohon yang berkenaan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengandung intervensi dari luar, adanya konflik kepentingan, menjadi putusan cacat hukum, menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengandung pelanggaran prinsip negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak serta merta dapat dibenarkan.
"Inilah yang kami katakan kekonyolan ya, penegakan etik yang dilakukan oleh MKMK sendiri. Sehingga semakin terang dan jelas sebetulnya bapak Anwar Usman ini korban kambing hitam," kata Habiburokhman.