Rafael Alun Dituntut Penjara 14 Tahun dan Bayar Kerugian Rp 18,9 M

ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso/wpa/rwa.
Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Penulis: Syahrizal Sidik
11/12/2023, 20.08 WIB

Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), PN Jakarta Pusat menjatuhkan tuntutan hukuman pidana penjara 14 tahun beserta denda Rp 1 miliar dan uang pengganti kerugian negara Rp 18,9 miliar kepada terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang, Rafael Alun Trisambodo.

Dalam dakwaan jaksa, bekas pejabat Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.

"Menyatakan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata jaksa, seperti dikutip dari Antara, Senin (11/12). 

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU Nomor 15/2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 25/2003 tentang perubahan atas UU Nomor 15/2002 tentang TPPU juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua. 

Rafael juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp 18,9 miliar. Jika ia tidak membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Rafael dapat disita jaksa dan dilelang. Rafael dijadwalkan memberikan pembelaan dari dirinya dan kuasa hukum di persidangan pada Rabu (27/12) pekan depan.

Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar. Dalam pembacaan surat dakwaan, disebutkan hal itu dilakukan terdakwa lantaran asal usuI perolehan hartanya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa selaku pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25/2003 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pencucian uang tersebut dilakukan Rafael Alun dengan gratifikasi Rp 5,1 miliar dan penerimaan lain Rp31,7 miliar. Sedangkan uang sebesar Rp 31,7 miliar masih belum dijelaskan asal-usulnya.

JPU KPK menjelaskan uang Rp 5,1 miliar itu adalah bagian dari gratifikasi Rp 16,6 miliar yang merupakan dakwaan pertama Rafael soal penerimaan gratifikasi. Rafael dan istrinya juga didakwa melakukan TPPU dengan membeli sejumlah tanah, bangunan dan sejumlah kendaraan.

Reporter: Antara