Bawaslu Terima Laporan Transaksi Janggal Pemilu, Jadi Informasi Awal

ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Ketua Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (tengah) bersama Anggota Bawaslu Puadi (kiri), Anggota Bawaslu Lolly Suhenty (kanan) memberikan keterangan pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (19/12/2023).
19/12/2023, 17.02 WIB

Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu telah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait meningkatnya dugaan transaksi janggal dalam kampanye Pemilu 2024 pada semester II 2023.

Kendati demikian, Bawaslu tidak bisa mengumumkan besaran dana maupun pihak-pihak yang tercatut di dalam laporan PPATK tersebut. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan bahwa laporan PPATK bersifat sangat rahasia, sehingga seluruh konten maupun informasi yang tertulis di laporan itu bukan untuk konsumsi publik.

"Hanya bisa diteruskan dan ditelusuri oleh aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan," kata Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat pada Selasa (19/12).

Selain bersifat sangat rahasia, data-data yang termuat dalam laporan PPATK juga tidak bisa menjadi alat bukti dalam perkara hukum. Hal tersebut yang kemudian membuat Bawaslu tidak bisa menindaklanjuti temuan tersebut ke ranah hukum sekalipun Bawaslu berstatus sebagai pengawas pemilu.

"Karena kami berkaitan dalam penegakkan hukum pemilu, mau tidak mau itu dianggap sebagai informasi awal," ujar Bagja.

Bagja menjelaskan laporan PPATK sudah mengarah kepada manuver internal masing-masing partai politik sehingga penanganan hukumnya sudah berada di luar tanggungjawab Bawaslu. Kapasitas Bawaslu, ujar Bagja, hanya terkonsentrasi pada hal yang berkaitan dengan penyalahgunaan dana kampanye.

"Tapi kalau digunakan dalam dana kampanye, maka itu termasuk kewenangan Bawaslu. Kami hanya menangani pelanggaran dana kampanye," kata Bagja.

Berdasarkan laporan tersebut, Bawaslu mengingatkan partai politik peserta Pemilu untuk taat dan patuh dalam menggunakan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), baik dalam penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye.

Bawaslu juga mendorong partai politik peserta pemilu termasuk calon peserta pemilu melakukan konsolidasi dalam pencatatan pemasukan dan aktivitas biaya kampanye melalui RKDK sesuai tingkatannya.

"Kami juga akan memastikan bahwa dana sumbangan itu harus jelas siapa yang nyumbang, jangan nanti ada hamba Allah, itu tidak boleh sekarang dalam PKPU," ujar Bagja.

Sebelumnya, PPATK melaporkan transaksi janggal terkait Pemilu 2024 melonjak signifikan. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, transaksi janggal itu berjumlah triliunan rupiah serta melibatkan ribuan nama termasuk caleg dan partai politik.

"Nilai (dugaan pencucian uang terkait Pemilu]) sangat signifikan dan kecenderungannya memang terus meningkat. Kami pantau seluruh rekening terkait dengan kontestasi pemilu ini," kata Ivan kepada Katadata.co.id, Jumat (15/12).

Salah satunya mengalir dari bisnis tambang ilegal dan aktivitas kejahatan lingkungan lain. PPATK juga menemukan indikasi dana kampanye Pemilu 2024 bersumber dari tindak pidana lain.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu