KPK Periksa Eks Menteri dari PDIP Usut Dugaan Rasuah Distribusi Bansos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Sosial yang merupakan eks Wakil Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Juliari Batubara. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk pengembangan penyidikan dugaan korupsi anggaran penyaluran bantuan sosial beras.
"Saksi mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pengawalan khusus dari saksi untuk memantau proses pengadaan hingga distribusi bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan tahun 2020-2021 di Kemensos RI," kata Ali seperti dikutip dari Antara, Rabu (20/12).
Ali menerangkan dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK juga mempelajari soal kedekatan antara Juliari dengan salah satu tersangka dalam kasus tersebut. Adapun tersangka yang sedang diusut KPK dinilai merupakan perpanjangan tangan untuk mengondisikan distribusi bansos dimaksud.
Menurut Ali pemeriksaan terhadap Juliari digelar pada Senin (18/12) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang. Juliari saat ini masih menjalani hukuman penjara dalam perkara berbeda.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menahan enam orang tersangka. Mereka adalah Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 M Kuncoro Wibowo (MKW), mantan Direktur Komersial PT BGR Persero Budi Susanto (BS), dan mantan Vice President Operasional PT BGR Persero April Churniawan (AC).
Kemudian, Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), dan Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR). Juga ada General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto (RR).
Penyidik KPK memperkirakan perbuatan para tersangka itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 127,5 miliar. Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.