Mahkamah Konstitusi Bentuk MKMK Permanen, 3 Tokoh Dipilih jadi Anggota

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (ketiga kanan) memimpin sidang pleno usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Penulis: Ade Rosman
20/12/2023, 12.49 WIB

Mahkamah Konstitusi resmi membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara permanen. Pembentukan itu diumumkan oleh Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/12).

Enny mengatakan, keanggotan MKMK diisi oleh tiga orang ini telah disepakati secara aklamasi oleh seluruh hakim MK. Ketiga sosok yang akan mengisi posisi majelis kehormatan berasal dari latar belakang berbeda. 

Menurut Enny dua anggota MKMK berasal dari eksternal mahkamah. Mereka adalah Prof. Dr. Yuliandri selaku mantan Rektor Universitas Andalas Padang, dan Dr I Dewa Gede Palguna yang mewakili tokoh masyarakat. 

“Satu diambil dari hakim aktif sesuai dengan ketentuan undang-undang adalah hakim yang baru dilantik yaitu Dr H Ridwan Mansyur," kata Enny dalam konferensi pers di gedung MK, Rabu (20/12). .

Enny mengatakan penunjukan ketiga tokoh sebagai anggota majelis kehormatan merupakan hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH). Ketiga tokoh dinilai memenuhi syarat yaitu memiliki integritas, jujur dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, serta berwawasan luas.

Adapun, tiga anggota MKMK itu berlatar belakang hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi berlatar belakang bidang hukum. Nantinya, anggota MKMK itu akan dilantik pada 8 Januari 2024 yang akan dilakukan oleh Ketua MK, Suhartoyo. Pelantikan juga dihadiri oleh Hakim Konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman