Mahkamah Konstitusi Bentuk MKMK Permanen, 3 Tokoh Dipilih jadi Anggota

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (ketiga kanan) memimpin sidang pleno usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Penulis: Ade Rosman
20/12/2023, 12.49 WIB

Mahkamah Konstitusi resmi membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara permanen. Pembentukan itu diumumkan oleh Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/12).

Enny mengatakan, keanggotan MKMK diisi oleh tiga orang ini telah disepakati secara aklamasi oleh seluruh hakim MK. Ketiga sosok yang akan mengisi posisi majelis kehormatan berasal dari latar belakang berbeda. 

Menurut Enny dua anggota MKMK berasal dari eksternal mahkamah. Mereka adalah Prof. Dr. Yuliandri selaku mantan Rektor Universitas Andalas Padang, dan Dr I Dewa Gede Palguna yang mewakili tokoh masyarakat. 

“Satu diambil dari hakim aktif sesuai dengan ketentuan undang-undang adalah hakim yang baru dilantik yaitu Dr H Ridwan Mansyur," kata Enny dalam konferensi pers di gedung MK, Rabu (20/12). .

Enny mengatakan penunjukan ketiga tokoh sebagai anggota majelis kehormatan merupakan hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH). Ketiga tokoh dinilai memenuhi syarat yaitu memiliki integritas, jujur dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, serta berwawasan luas.

Adapun, tiga anggota MKMK itu berlatar belakang hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi berlatar belakang bidang hukum. Nantinya, anggota MKMK itu akan dilantik pada 8 Januari 2024 yang akan dilakukan oleh Ketua MK, Suhartoyo. Pelantikan juga dihadiri oleh Hakim Konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.

Selanjutnya MKMK permanen ini akan dibantu oleh sekretariat MKMK yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal MK pada 24 Oktober 2023. Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).

Berdasarkan PMK 1/2023, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK. MKMK juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat.

Pembentukan MKMK permanen sesuai peraturan menguat setelah adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh mantan ketua MK Anwar Usman dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu menuai polemik lantaran memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan Anwar Usman untuk ikut dalam pilpres. 

PUU memutus adanya perubahan syarat batas minimal usia dari 40 tahun menjadi 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilu. Adapun Gibran saat ini menjabat sebagai Wali Kota Surakarta. Atas dugaan pelanggaran itu MK kemudian membuat MKMK. Adapun putusannya menetapkan Anwar terbukti melakukan pelanggaran etik berat dan diberhentikan dari jabatan ketua. 


Reporter: Ade Rosman