Profil Lukas Enembe, Mantan Gubernur Papua yang Meninggal di RSPAD
Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023), pukul 10.00 WIB. Kabar ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho.
"Menurut keterangan adik Bapak Lukas, Bapak Elius Enembe, mendiang akan dibawa ke Jayapura, pada Rabu malam," kata Antonius dalam keterangannya, Selasa.
Lukas meninggal saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto. Pada September lalu, Luka setelah dilaporkan jatuh di rumah tahanan dan membuat kondisi kesehatannya menurun. Menurut keterangan keluarga, Lukas mengalami pendarahan di bagian otak.
Lukas Enembe meninggal saat menjadi tahanan karena kasus korupsi yang menjeratnya. Lukas Enembe divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (7/12). Dia juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.
Putusan terbaru itu lebih berat dibanding vonis pengadilan negeri Jakarta Pusat pada Oktober. Saat itu Lukas divonis delapan tahun penjara, denda Rp500 juta subsider empat bulan pidana, dan uang pengganti Rp 19,69 miliar subsider pidana penjara dua tahun. Kemudian pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya.
Majelis hakim menyatakan Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi dengan menerima suap Rp45,83 miliar. Uang itu terdiri dari Rp10,4 miliar dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur, dan sebanyak Rp35,42 miliar berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.
Lukas Enembe juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.
Profil Lukas Enembe
Lukas Enembe telah menjabat sebagai Gubernur Papua selama dua periode sejak 2013. Dalam dua periode jabatannya Lukas berpasangan dengan Klemen Tinal sebagai wakilnya.
Pria kelahiran Tolikara, Papua, 27 Juli 1967 itu merupakan lulusan SMAN 3 Jayapura di Sentani pada 1986. Dia menyelesaikan studi sarjana di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik di Universitas Sam Ratulangi pada tahun 1995. Selain itu, ia juga sempat Menempuh pendidikan di Christian Leadership and Second Leangustic, Cornerstone College, Australia.
Lukas sempat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Sospol Kabupaten Merauke pada 1997, sebelum memutuskan terjun menjadi politisi pada 2001. Sebelum menjadi Gubernur, Lukas sempat menemani Eliezer Renmaur menjadi Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya.
Pada 2007 Lukas maju sebagai calon bupati Kabupaten Puncak Jaya petahana dan kembali unggul. Ia lalu memimpin kabupaten tersebut hingga 2012, setahun sebelum maju ke tingkat provinsi.
Lukas merupakan politisi Partai Demokrat. Ia tercatat sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua untuk periode 2022-2027, sebelum akhirnya dinonaktifkan karena kasus yang menimpanya.
Dalam Musayawarah Daerah IV Partai Demokrat Papua, mantan Bupati Puncak Jaya ini bersaing dengan Ricky Ham Pagawak. Ricky juga merupakan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah dan sempat menjadi buronan KPK dalam kasus dugaan korupsi.
Harta Kekayaan Lukas Enembe
Dalam situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Lukas pertama kali melaporkan kekayaannya pada 2013, saat pertama kali menjabat gubernur. Saat itu Lukas tercatat memiliki total kekayaan Rp3.626.014.108 (Rp3,6 miliar).
Kekayaannya sepanjang dua periode menjabat Gubernur Papua melonjak hingga Rp30,15 miliar dalam waktu sembilan tahun. Dalam laporan LHKPN terakhir, total kekayaan Lukas Enembe telah mencapai Rp33.794.396.870 (Rp33,79 miliar).
Lukas Enembe tercatat memiliki enam lahan dan bangunan yang berada di Jayapura, Papua, senilai Rp13,6 miliar. Kemudian kekayaan berupa surat berharga senilai Rp1,26 miliar serta kas dan setara kas yang nilainya mencapai Rp17,9 miliar.
Ia melaporkan kepemilikan empat kendaraan yang disebut bernilai Rp932,4 juta. Lukas tidak tercatat memiliki harta lainnya, harta bergerak, maupun utang.