Penggelapan Pajak oleh Jubir Timnas AMIN Rugikan Negara Rp 1,1 Miliar

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/YU
Calon Presiden dan Wakil Presiden nomer urut 1 Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kedua kiri) menyampaikan pidato politiknya saat Deklarasi Tim Hukum Nasional AMIN di Jakarta, Senin (27/11/2023).
Penulis: Amelia Yesidora
28/12/2023, 09.44 WIB

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur telah buka suara terkait penahanan juru bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji. Mereka mengonfirmasi memperoleh limpahan tersangka dan barang bukti tahap kedua dari penyidik Kanwil Direktorat Pajak (DJP) Jakarta Timur sekitar pukul 12.30 WIB.

“Ini terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan TPPU an tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani," kata Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (28/12).

Penyidik DJP Jakarta Timur tidak menahan dua orang ini, namun Jaksa Penuntut Umum menahan kedua tersangka dalam tahap penuntutan. Indra ditahan di Rutan Cipinang, sementara Ike di Rutan Pondok Bambu. Mereka berdua akan ditahan selama 20 hari, dari 27 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024.

Indra dan Ike disebut sebagai pemilik atau pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya. Mereka diduga melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian uang dari Januari-Desember 2019.

Metodenya adalah dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara. “Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 1.103.028.418,00,” tulis keterangan tersebut.

Oleh sebab itu, Indra dan Ike diduga telah melanggar dua pasal hukum. Pertama, Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2006 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Beleid ini telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua, Pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Timnas AMIN Beri Bantuan Hukum

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir bilang pihaknya bakal memberi pendampingan hukum pada Indra. Ia berharap proses hukum bisa berjalan adil dan transparan.

"Kalau persoalan hukumnya silakan saja. Nanti biar publik yang menilai, biar hukum menilai, pengadilan yang menentukan. Tapi harapan kami, jangan ada unsur politisasi dalam kasus ini," ujarnya.

Ia heran, mengapa kasus yang sudah lama ditangani DJP tiba-tiba dilimpahkan ke Kejari. Menurut Ari, perkara ini bahkan sudah hampir selesai diadili oleh DJP. "Kok ini dilimpahkan ke Kejari? Belakangan Indra lagi aktif dalam acara Natal dan tahun baru di Timnas AMIN," kata Ari.

Adapun Timnas AMIN bakal mengadakan konferensi pers terkait penegakan hukum pemilu pada hari ini, (28/12) pukul 10 pagi di Rumah Pemenangan AMIN, Jalan Diponegoro 10, Jakarta. Salah satu topik yang rencananya bakal dibahas adalah kasus Indra Charismiadji.

Reporter: Amelia Yesidora