Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang sejumlah aparatur desa termasuk kepala desa ke Istana Merdeka Jakarta pada Jumat (29/12). Organisasi yang terpantau hadir yakni Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi), Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dan Asosiasi Kepada Desa (AKD) Jawa Timur.
Bendahara Umum Papdesi, Sujiono, menceritakan pertemuan tersebut membahas soal progres revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, ujar Sujiono, Jokowi juga menitipkan pesan kepada para pimpinan desa untuk menjaga ketertiban Pemilu 2024.
"Pak presiden tadi menitipkan kepada kami para kepala desa yang hadir untuk menjaga pemilu tidak ada kecurangan, damai dan lancar," kata Sujiono saat ditemui usai pertemuan.
Sekretaris Jenderal DPP Papdesi, Senthot Rudi Prastiono mengklaim pertemuan antara para kepala desa dan Jokowi tak sekalipun menyentuh isu ranah politik. Pertemuan tersebut hanya fokus pada komitmen pemerintah untuk menjaga ketertiban jelang, saat dan sesudah pemilu 2024.
"Kami sebagai pemerintahan terkecil komitmen pemilu damai, wajar kalau kami komunikasi dengan presiden," ujar Senthot.
Perihal materi pembahasan revisi UU Desa, Senthot menjelaskan bahwa naskah tersebut sudah selesai dibahas di Badan Legislasi DPR. Revisi UU Desa akan dibahas kembali oleh DPR setelah masa reses yang berlangsung hingga 15 Januari 2024.
"Kami sama sekali tidak menyinggung politik pada pertemuan tadi," kata Senthot.
Sebelum mengundang Papdesi, Apdesi dan AKD Jawa Timur ke Istana Merdeka, Jokowi juga telah memanggil Dewan Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia atau DPN PPDI ke lokasi yang sama pada 8 November lalu.
Ketua Umum DPN PPDI Widhi Hartono menjelaskan pihaknya mengusulkan adanya kenaikan gaji perangkat desa yang dihitung sesuai masa kerja. Dia berharap, honorarium satuan perangkat desa akan naik secara progresif seiring bertambahnya periode kerja.
PPDI juga mengusulkan adanya bayaran untuk perangkat desa di luar gaji bulanan seperti tunjangan hari raya (THR) dan dana pensiun ketika para perangkat desa sudah memasuki usia 60 tahun.
Selain itu, mereka juga mengajukan usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa sampai 16 tahun atau selama dua periode.