Komisi Pemilihan Umum (KPU) menelusuri video mengenai tercoblosnya surat suara di Taipei. Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan telah melakukan koordinasi dengan petugas luar negeri.
"Sudah dilakukan klarifikasi penelusuran antara PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) di Taipei dengan Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) di Taipei," kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (19/1).
Nantinya PPLN dan Panwaslu Taipei akan melaporkan jika penelusuran telah membuahkan hasil. Penelusuran yang dilakukan salah satunya dengan meminta keterangan pada pemilih yang bersangkutan.
"Di metode TPS nanti kita akan kategorikan surat suara rusak, akan kita ganti dengan surat suara baru, kalau betul tercoblos," katanya.
Sebelumnya beredar sebuah video yang diunggah akun X @Kopipait__78 yang menunjukkan surat suara di Taipei telah tercoblos lebih dulu. Dalam video tersebut, surat suara yang telah tercoblos yakni surat suara Pilpres dengan pilihan paslon nomor urut 3 dan surat suara DPR untuk partai PDIP.
Adapun, metode pemungutan suara di luar negeri dilakukan dengan tiga metode yakni TPS Luar Negeri, Kotak Suara Keliling (KSK), dan Pos.
Sebelumnya, permasalahan surat suara di Taiwan pernah terjadi. KPU menyatakan pembagian surat suara Pemilu 2024 lebih awal di Taiwan melanggar aturan usai beredar video surat suara di negara tersebut telah dibagikan.
KPU menyatakan pemberian surat suara bagi pemilih yang bermukim di luar negeri harus dilakukan 30 hari sebelum pemungutan suara. Hal tersebut sesuai Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 202 yang mengatur tata cara pengiriman surat suara. Adapun, pasalnya adalah Pasal 38 ayat (3) huruf b.
Kejadian ini bermula saat beredar video di media sosial soal adanya pengiriman surat suara kepada pemilih di wilayah kerja PPLN Taipei. Dalam video tersebut, terlihat seseorang membuka amplop yang berisi surat suara Pemilihan Presiden.