Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menaikkan gaji prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 yang diteken pada Jumat (24/1).
Kenaikan ini merupakan yang pertama kalinya sejak 2019 lalu. Presiden beralasan gaji TNI naik untuk meningkatkan kinerja hingga kesejahteraan anggotanya.
"Perlu menyesuaikan gaji pokok anggota Tentara Nasional Indonesia," demikian keterangan dalam PP Nomor 6 2024 seperti ditulis pada Selasa (30/1).
Gaji tertinggi akan diterima personel dengan pangkat paling tinggi yakni jenderal, marsekal, dan laksamana. Gaji pokok paling tinggi yang mereka terima bisa mencapai Rp 6,4 juta, naik dari Rp 5,9 juta.
Adapun gaji yang diterima para personel TNI bisa berbeda meski pangkat mereka sama. Perbedaan gaji tersebut menyesuaikan Masa Kerja Golongan (MKG).
Berikut daftar gaji TNI terbaru:
Golongan I (Tamtama)
Prajurit dua, kelasi dua: Rp 1.775.000 - Rp 1.830.500
Prajurit satu, kelasi satu: Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
Prajurit kepala, kelasi kepala: Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400
Kopral dua: Rp 1.946.800 - Rp 3.006.600
Kopral satu: Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700
Kopral kepala: Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700
Golongan II (Bintara)
Sersan dua: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700
Sersan satu: Rp 2.343.100 - Rp 3.850.500
Sersan kepala: Rp 2.446.400 - Rp 3.971.000
Sersan mayor: Rp 2.492.000 - Rp 4.094.200
Pembantu letnan dua: Rp 2.570.000 - Rp 4.223.200
Pembantu letnan satu : Rp 2.650.300 - Rp 4.222.200
Golongan III (Perwira Pertama)
Letnan dua: Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300
Letnan satu: Rp 3.046.600 - Rp 5.006.500
Kapten: Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100
Golongan IV (Perwira Menengah)
Mayor: Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600
Letnan Kolonel: Rp 3.341.500 - Rp 5.491.200
Kolonel: Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000
Golongan V (Perwira Tinggi)
Brigjen, Laksma, Marsma: Rp 3.553.800 - Rp 5.840.100
Mayjen, Laksda, Marsda: Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800
Letjen, Laksdya, Marsdya: Rp 5.485.800 - Rp 6.221.200
Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp 5.657.400 - Rp 6.405.500