Eks Bos PT Antam Jadi Tersangka Rekayasa Emas Crazy Rich Surabaya

ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz.
Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana (kedua kiri) bersama Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi (keempat kanan) memberikan keterangan terkait kasus korupsi emas Antam kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Penulis: Ira Guslina Sufa
2/2/2024, 09.52 WIB

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan mantan General Manajer (GM) PT Antam Abdul Hadi Aviciena sebagai tersangka. Abdul Hadi diduga terlibat dalam kasus  tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan Budi Said sebagai tersangka pada Kamis (18/1). Budi Said merupakan pengusaha properti Surabaya yang dikenal sebagai "crazy rich". Budi diduga menyebabkan Antam menanggung kerugian sekitar Rp 1,2 triliun untuk emas setara 1.136 kilogram. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan Abdul Hadi  jadi tersangka setelah pemeriksaan saksi-saksi di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/2). Dari 7 orang saksi yang diperiksa hari ini, satu saksi dinaikkan statusnya sebagai tersangka.

 "Satu di antaranya adalah saudara AHA, selaku mantan general manager periode 2018," kata Kuntadi seperti dikutip Jumat (2/1). 

Kuntadi menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif penyidik berkesimpulan terhadap cukup alat bukti untuk meningkatkan status Abdul Hadi sebagai tersangka. Alat bukti tersebut ditemukan dari penetapan tersangka terdahulu, yakni Budi Said pada Kamis (18/1).

Lebih lanjut ia menjelaskan, pada 2018 Abdul Hadi diketahui bersepakat bersama Budi Said untuk melakukan transaksi jual beli logam mulia Antam di luar mekanisme yang ada. "Abadul Hadi Aviciena selaku GM Antam beberapa kali bertemu saudara BS (Budi Said) dalam rangka untuk mengatur transaksi logam mulia yang akan dilakukan BS," ujar Kuntadi lagi. 

Halaman:
Reporter: Antara