Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan penerapan nomor kendaraan ganjil genap pada 14 Februari yang ditetapkan sebagai hari pemungutan suara pada Pemilihan umum atau Pemilu 2024. Hari ini juga ditetapkan sebagai hari libur nasional.
"Sehubungan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024, maka aturan ganjil genap ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dikutip dari Antara, Rabu (14/2).
Syafrin mengatakan, Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat berkendara, meskipun aturan ganjil genap ditiadakan.
Ketentuan peniadaan ganjil genap tersebut dimuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Selain itu, ketentuan ini juga berdasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) 88 Tahun 2019 pasal 3, yang menyebutkan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keppres.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengingatkan personel di lapangan agar tidak menganggap remeh dan terlena dengan situasi yang terlihat landai.
Karyoto memerintahkan jajarannya untuk tetap melaksanakan tugas sesuai pembagian tugas pengamanan Pemilu 2024 yang telah diberikan.
Selain itu, terdapat personel yang disiagakan untuk mengamankan situasi kontingensi yang siap mengamankan selama proses pemungutan dan perhitungan suara.
Ia juga berpesan pada jajarannya untuk mengantisipasi terjadinya gejolak ataupun perselisihan di lapangan terkait dengan hasil perhitungan suara ataupun ketidakpercayaan kepada petugas dalam proses pemungutan dan perhitungan suara.
Reporter: Antara