Proses Rekapitulasi Suara Pemilu oleh KPU di Luar Negeri

ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/agr/aww.
Pekerja memilah surat suara Pemilu 2024 di gudang logistik Pemilu KPU Bantul, D.I Yogyakarta, Kamis (4/1/2024). KPU Bantul melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara Pilpres 2024 sebanyak 758.449 lembar ditambah 1.000 lembar untuk pemungutan suara ulang dengan melibatkan warga sekitar dan penyandang disabilitas.
Editor: Safrezi
23/2/2024, 11.15 WIB

Pemilihan Umum atau Pemilu yang berlangsung pada 14 Februari 2024 juga dilaksanakan bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. WNI tetap dapat memberikan hak pilihnya.

Proses Rekapitulasi Suara Pemilu oleh KPU di Luar Negeri memiliki mekanisme yang berbeda. Setiap WNI di luar negeri dapat memilih Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR daerah pemilihan (Dapil) Daerah Khusus Ibukota Jakarta II.

Berkenaan dengan hal tersebut, menarik mengetahui proses Rekapitulasi Suara Pemilu oleh KPU di Luar Negeri. Simak penjelasannya pada 2 tahapan berikut ini.

Proses Rekapitulasi Suara Pemilu oleh KPU di Luar Negeri

Pemungutan suara ulang Pemilu 2024 di Salatiga (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/aww.)
 

Proses Rekapitulasi Suara Pemilu oleh KPU di Luar Negeri dibagi menjadi tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan. Berikut penjelasan dari keduanya.

1. Tahapan Persiapan

PPLN melakukan persiapan untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara di wilayah kerjanya dengan menyusun jadwal rapat pleno, pembagian tugas, dan menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.

Penyusunan jadwal rapat pleno dilakukan dengan membagi jumlah Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPSLN), atau pos di wilayah kerja PPLN. Hal ini dilakukan agar rekapitulasi hasil penghitungan suara di wilayah PPLN dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan yang telah ditetapkan.

PPLN mengirimkan surat undangan rapat pleno rekapitulasi kepada peserta rapat pleno, paling lambat sehari sebelum rapat.

Ketua PPLN membagi tugas kepada anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan sekretariat PPLN. Ketua PPLN juga memimpin rapat pleno, membacakan formulir hasil penghitungan suara dan catatan keberatan atau kejadian khusus saat penghitungan suara. Anggota PPLN bersama sekretariat PPLN menyiapkan kotak suara tersegel yang berisi dokumen pemungutan dan penghitungan suara di setiap TPSLN/KSK/pos. Sedangkan sekretariat PPLN bertugas mengoperasikan Sirekap.

PPLN menyiapkan sarana dan prasarana paling lambat sehari sebelum rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di wilayah kerjanya dimulai. Jika wilayah kerja PPLN tidak memiliki akses internet, PPLN menyediakan formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam format portable document format (PDF) yang dapat diedit.

Penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 ke dalam Sirekap (ANTARA FOTO/Basri Marzuki/tom.)
 

2. Tahapan Pelaksanaan

PPLN melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR di Dapil Daerah Khusus Ibukota Jakarta II dari semua KPPSLN di wilayah kerjanya setelah menerima hasil penghitungan suara melalui pos.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara di wilayah kerja PPLN dilakukan setelah menerima kotak suara yang telah tersegel dari semua KPPSLN di wilayah kerjanya. Kegiatan ini dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi.

Rapat pleno rekapitulasi dihadiri oleh peserta rapat yang terdiri dari saksi, Panwaslu LN, dan KPPSLN. Rapat pleno ini juga dihadiri oleh pemantau Pemilu yang terdaftar, masyarakat, dan instansi terkait, serta diliput wartawan. Pemantau Pemilu dan wartawan harus menunjukkan surat tugas dan identitas mereka kepada PPLN. Jika Saksi atau Panwaslu LN tidak hadir dalam rapat pleno rekapitulasi, rapat tersebut tetap dilanjutkan.

PPLN dibantu KPPSLN dan sekretariat PPLN dalam melakukan rekapitulasi. Ketua PPLN memimpin rapat pleno rekapitulasi dengan memberikan penjelasan kepada peserta rapat mengenai agenda rapat dan prosedur rekapitulasi.

Langkah-langkah dalam pelaksanaan rekapitulasi oleh PPLN adalah sebagai berikut:
a. membuka kotak suara yang telah disegel.
b. mengeluarkan masing-masing amplop kertas yang telah disegel dan berisi formulir Model.
c. membuka amplop kertas yang telah disegel dan menempelkan formulir Model.
d. menampilkan data dan foto dalam Sirekap menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik.
e. mempersilakan KPPSLN membacakan data dalam formulir Model C.HASIL-PPWP-LN dan Model C.HASIL-DPR-LN.
f. mencocokkan data dalam formulir Model C.HASIL-PPWP-LN dan Model C.HASIL-DPR-LN dengan data dan foto dalam Sirekap.
g. mempersilakan Saksi dan Panwaslu LN untuk memeriksa data dalam formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP-LN dan Model C.HASIL SALINAN-DPR-LN yang dimilikinya dengan data dalam formulir Model C.HASIL-PPWP-LN dan Model C.HASIL-DPR-LN sebagaimana dijelaskan dalam langkah c dan data serta foto dalam Sirekap.
h. melakukan koreksi pada Sirekap jika ada perbedaan data dalam Sirekap dengan formulir Model C.HASIL-PPWP-LN dan Model C.HASIL-DPR-LN.

KPU Bali lanjutkan rekapitulasi tingkat kecamatan (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/Spt.)
 

PPLN membuka amplop kertas yang telah disegel dan berisi formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU. Pembacaan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan dilakukan pada akhir setiap rekapitulasi di setiap TPSLN/KSK/pos.

Jika masih ada kejadian khusus dan/atau keberatan yang belum terselesaikan di TPSLN, KSK, dan pos, PPLN akan menangani masalah tersebut. PPLN harus mencatat semua kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di wilayahnya menggunakan formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU.

Jika tidak ada catatan kejadian khusus dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di wilayah kerjanya, PPLN akan mencatat dalam formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU dengan menulis kata nihil. Penggunaan formulir Model C.HASIL-PPWP-LN dan Model C.HASIL-DPR-LN mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu.

Penggunaan formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP-LN dan Model C.HASIL SALINAN-DPR-LN mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu. Jika terdapat perbedaan data setelah pengecekan, PPLN akan menggunakan data yang tercantum dalam formulir Model C.HASIL-PPWP-LN dan Model C.HASIL-DPR-LN sebagai dasar untuk melakukan pembetulan.

Jika terjadi perbedaan data, seperti jumlah suara yang tidak dapat dipastikan, PPLN akan melakukan penghitungan suara ulang. Pelaksanaan penghitungan ulang tersebut akan dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU.

Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara bisa dilakukan secara bersamaan dengan membagi menjadi beberapa kelompok, tergantung pada jumlah TPSLN, KSK, dan pos serta waktu yang tersedia. PPLN akan mencatat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di wilayahnya dalam berita acara dan sertifikat menggunakan formulir Model D.HASIL PPLN-PPWP dan D.HASIL PPLN-DPR.

Semua anggota PPLN dan Saksi yang hadir akan menandatangani formulir Model D.HASIL PPLN. Setelah rapat pleno rekapitulasi, PPLN akan memberikan kesempatan kepada Saksi, Panwaslu LN, dan pemantau Pemilu terdaftar untuk mendokumentasikan formulir Model D.HASIL PPLN-PPWP dan D.HASIL PPLN-DPR.

PPLN harus menyerahkan kepada KPU sampul kertas tersegel yang berisi formulir Model tersebut. Jika Saksi dan Panwaslu LN memiliki keberatan terhadap prosedur atau perbedaan rekapitulasi, mereka dapat mengajukannya kepada PPLN. Jika terjadi kejadian khusus atau keberatan yang tidak dapat diselesaikan di wilayah PPLN, itu akan dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU untuk ditindaklanjuti dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara nasional.