KPK Surati AHY, Tagih Laporan Harta Kekayaan Usai jadi Menteri

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (kanan) berbincang dengen Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto (kiri) sebelum upacara pelantikan menteri oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/2/2024).
Penulis: Ira Guslina Sufa
24/2/2024, 17.02 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Surat yang dilayangkan pada Jumat (23/2) itu meminta AHY membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan permintaan LHKPN itu merupakan ketentuan yang sudah berlaku. Aturan itu termuat dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. 

 "Sebagai penyelenggara negara yang baru dilantik, Menteri ATR/BPN wajib menyampaikan LHKPN khusus awal menjabat," kata Ali Fikri seperti dikutip dari Antara, Sabtu (24/2). 

Ali menjelaskan AHY memiliki kesempatan untuk melaporkan harta kepada KPK paling lama tiga bulan setelah menjabat. Menurut Ali KPK telah berkoordinasi dengan kementerian terkait wajib lapor paling lambat 31 Maret 2024 dengan posisi harta kekayaan per tanggal 31 Desember.

 Ali mengatakan pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Undang-undang mewajibkan penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Halaman:
Reporter: Antara