KPU akan Mulai Tahapan Pilkada pada 5 Mei 2024

ANTARA FOTO/Reno Esnir/wpa.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), August Mellaz (kanan) bersama Komisioner KPU Yulianto Sudrajat (kiri) memimpin rapat koordinasi dengan parpol dan tim capres-cawapres di Ruang Sidang Utama KPU, Jakarta, Minggu (14/1/2024). Rakor tersebut untuk membahas persiapan pelaksanaan kampanye jelang pemilu 2024 dengan metode rapat umum yang akan digelar pada 21 Januari-10 Februari 2024.
27/2/2024, 21.22 WIB

Komisi Pemilihan Umum tengah mempersiapkan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat mengatakan pemenuhan syarat dukungan untuk calon perseorangan dibuka mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, yang digelar Selasa (27/2) Sudrajat mengatakan pencalonan dapat diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, juga perseorangan.

“Tahapan terdekat lagi persiapan pencalonan perseorangan, untuk cagub dan cawagub, cabup dan cawabup, cawalikota dan calon wakil walikota dalam peserta pemilihan," katanya.

Merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada, calon perseorangan harus memenuhi syarat. Persyaratannya adalah dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.

Adapun, tahapan lengkap pelaksanaan Pilkada 2024 yakni sebagai berikut:

- Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan (5 Mei - 19 Agustus 2024)

- Pengumuman pendaftaran pasangan calon (24-26 Agustus 2024)

Halaman:
Reporter: Ade Rosman