Mahfud MD yang merupakan peserta pilpres sekaligus mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 tetap dilaksanakan pada 27 November 2024. Ia mengatakan putusan itu mencegah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan intervensi dalam Pilkada.
"Saya sangat salut dan terkejut, karena putusan MK Nomor 12/2024 ini tidak menjadi diskusi publik tiba-tiba keluar dan putusannya sangat bagus untuk menghentikan langkah-langkah Pak Jokowi untuk mengendalikan pilkada tahun 2024," kata Mahfud MD, di Jakarta, Jumat (1/3).
Pemerintah sebelumnya mengusulkan pelaksanaan Pilkada dimajukan dari jadwal awal November 2024 menjadi September 2024. Untuk mengakomodir usulan itu, sudah ada wacana mengenai revisi Undang-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Itu (pemajuan jadwal Pilkada) hanya untuk memberi waktu, memberi peluang kepada Pak Jokowi atau Pak Jokowi ingin mengambil peluang agar bisa mengatur pilkada di seluruh Indonesia," kata Mahfud.
Mahfud mengapresiasi MK yang memutuskan pelaksanaan Pilkada serentak tetap dilaksanakan pada 27 November 2024. Di sisi lain, ia mengaku terkejut dengan putusan yang dinilainya sangat tepat tersebut.
"MK juga kembali ke hati nuraninya, dia memutus bahwa pilkada harus tetap sesuai jadwal, yaitu tanggal 27 November. Kalau mau dimajukan, ya, tetap di bulan November 2024, dengan demikian yang mengendalikan ini sudah pemerintah baru nanti, entah siapa pemerintah baru itu," katanya.
Adapun, putusan tersebut tertulis dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024. Mahkamah dalam putusan itu menegaskan jadwal Pilkada telah ditetapkan dalam Pasal 201 Ayat 8 UU Pilkada.