Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan tujuh orang untuk bepergian ke luar kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pencegahan dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tahun anggaran 2020.
"KPK mengajukan cegah agar tetap berada di wilayah NKRI pada pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap tujuh orang dengan status penyelenggara negara dan swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/3).
Ali tidak menjelaskan lebih lanjut identitas tujuh orang yang dicegah ke luar negeri tersebut. Pemberlakuan cegah tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan sampai Juli 2024 dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan.
KPK juga mengingatkan agar para pihak terkait kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh tim penyidik. Sebelumnya, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut. Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati pimpinan dan pejabat struktural serta penyidik dan penuntut KPK.
"Melalui sebuah gelar perkara, disepakati naik pada proses penyidikan terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI," kata Ali.
Ali mengungkapkan tim penyidik KPK menerapkan pasal soal kerugian keuangan negara dengan nilai kerugian miliaran rupiah. Ali mengatakan seluruh detail perkara tersebut akan dibuka seluas-luasnya kepada publik dalam proses persidangan, sehingga seluruh masyarakat bisa menilai hasil kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
"Seluruh alat bukti yang diperoleh dari proses penyelidikan atau keterangan dari para saksi yang sudah dipanggil, pasti dibuka dalam sebuah berita acara pemeriksaan; dan itu juga diserahkan secara resmi kepada penasihat hukumnya, kepada terdakwa,” ujar Ali.
Berdasarkan Undang-Undang KPK, setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan pasti turut disertai dengan penetapan tersangka. Meski demikian, pengumuman pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan dilakukan saat konferensi pers penahanan.