Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Luluk Nur Hamidah mengatakan terus membangun komunikasi dengan sesama anggota untuk menggulirkan hak angket dugaan kecurangan pemilu 2024. Menurut Luluk saat ini sudah ada total tujuh orang dari fraksi PKB yang mendukung rencana hak angket.
“Sudah sekitar tujuh yang sudah ada nama dan sudah siap. Beberapa di antaranya juga sudah memberikan banyak statement terkait hak angket," kata Luluk di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (6/3).
Luluk mengatakan PKB menargetkan hak angket akan bergulir di DPR dalam satu hingga dua minggu ke depan. Meski begitu ia belum mau menyebutkan siapa saja 7 politikus PKB di Senayan yang sudah menyatakan sikap mendukung hak angket. Merujuk hasil pemilu 2019 saat ini terdapat 58 kursi yang dimiliki PKB di parlemen.
Selain itu, Luluk menyebut persoalan hingga kini hak angket belum bergulir secara resmi hanyalah persoalan waktu. Namun secara prinsip dukungan untuk menggulirkan hak angket sudah besar.
"Ini hanya soal waktu saja. Kita harapkan seminggu, maksimal dua minggu ke depan sudah bisa ada progres secara official bersurat kepada DPR, karena memang belum dimulai," kata Luluk.
Sebelumnya, politikus dari tiga fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Kebangkitan Bangsa menggulirkan wacana hak angket kecurangan pemilu. Wacana itu disampaikan dalam interupsi di sidang paripurna pembukaan masa sidang IV tahun sidang 2023/2024 yang berlangsung Selasa (5/3).
Luluk dalam interupsinya mengatakan, Pemilu harus berdasarkan pada prinsip kejujuran, keadilan, tanggung jawab dan etika yang tinggi karena bentuk perwujudan dari kedaulatan rakyat. Oleh karena itu ia mendorong agar hak angket segera digulirkan.
Usulan hak angket awalnya disampaikan anggota DPR dari Fraksi PKS Aus Hidayat Nur. Anggota Komisi II itu mendorong DPR menggunakan hak angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat terkait dugaan kecurangan Pemilu. Aus mengatakan, hak angket merupakan salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam undang dan dapat digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga secara terbuka dan transparan.
"Jika memang kecurigaan atau praduga masyarakat itu terbukti bisa ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang, dan jika tidak terbukti ini bisa mengklarifikasi dan menjaga integritas Pemilu sehingga kita bisa meresponnya secara bijak dan proporsional," kata Aus.
Belum Ada Usulan Tertulis
Sementara itu anggota fraksi PDIP Aria Bima meminta pimpinan sidang menyikapi usulan yang disampaikan. Menurut Aria hak angket bisa digunakan untuk menyempurnakan fungsi pengawasan dari DPR.
“Kita perlu mengoptimalkan pengawasan sebagai anggota legislatif yang tidak ada taringnya, yang tidak ada marwahnya dalam pelaksanaan pemilu hari ini. Walaupun tanda-tandanya sudah kelihatan sejak awal,” ujar Aria Bima.
Meski telah mengajukan interupsi dan menyampaikan usulan agar digulirkan hak angket, baik Aus, Luluk maupun Aria Bima tak mengajukan usulan resmi. Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014, usul hak angket baru bisa dibahas bila diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR yang berasal dari lebih dari 1 fraksi.
Selanjutnya hak angket akan dibahas dalam sidang di DPR. Hak angket akan dianggap sah menjadi hak angket jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 50% anggota.
Di sisi lain, usul hak angket dalam paripurna tersebut tak direspon oleh pimpinan rapat paripurna yang dipimpin politikus Partai Gerindra Sufmi Dasco. Hingga palu sidang diketok tanda berakhirnya paripurna tidak ada keputusan apakah usulan hak angket akan dibahas lebih lanjut. Dalam sidang ini, Sufmi didampingi Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel dan Lodewijk F Paulus.