Ketua MK: Hakim Tak Boleh Cawe-cawe Pembuktian Perkara Hasil Pemilu

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024).
Penulis: Desy Setyowati
7/3/2024, 06.47 WIB

Ketua MK atau Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menegaskan, hakim tidak boleh ikut campur atau yang dikenal dengan istilah cawe-cawe dalam proses pembuktian ketika menangani sengketa Perselisihan Hasil Pemilu alias PHPU, baik Pilpres maupun pemilihan legislatif.

“Kalau pertanyaan tadi ‘Apakah boleh hakim mengadili dalam perkara (sengketa) pileg dan pilpres nanti bisa aktif memanggil pihak ahli ke persidangan?’ Itu saya tegaskan, tidak bisa,” ujar Suhartoyo saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Rabu malam (6/3).

Dalam PHPU, pembuktian dalil-dalil harus dilakukan oleh para pihak yang bersengketa. Jika hakim MK ikut campur, maka telah keberpihakan hakim.

“Jadi semua itu harus dibawa ke persidangan, dibuktikan oleh para pihak. Tidak boleh itu hakim cawe-cawe, harus begini, tidak boleh,” Suhartoyo menambahkan.

Suhartoyo menjelaskan sengketa pemilu atau PHPU bersifat interpartes, yakni terdapat dua pihak yang bersengketa di antaranya pemohon dan termohon. Hal ini berbeda dengan perkara pengujian undang-undang atau judicial review.

“Kalau judicial review itu kan tidak ada lawan. Ada pemohon, tidak ada termohon. Kalau hakim MK mau memanggil ahli, saksi, pihak-pihak lembaga manapun dipanggil di MK untuk membuktikan yang diajukan oleh pemohon. Persoalan UU yang sifatnya abstrak milik publik, itu tidak ada yang protes, kenapa? Karena memang tidak ada pihak yang sengketa di situ secara langsung,” ujar dia.

Ketua MK menambahkan bahwa hakim dalam hal perkara PHPU sejatinya bersikap pasif. “Hakim tidak boleh berlebih-lebihan sikapnya, menambah-nambahkan fakta di persidangan, inisiatif hakim. Jika itu dilakukan, hakim sudah berpihak,” kata dia.

Ia menegaskan, MK akan memaksimalkan tenggat waktu memutus PHPU Pilpres dan, yakni 14 hari kerja sejak permohonan tercatat.

“Kami tetap akan optimistis sesuai tenggat waktu, sepanjang dilakukan secara maksimal. Tetapi di luar itu kan terkadang ada instrumen di luar kemampuan kami,” ujar Suhartoyo.

Menurut dia, tenggat waktu 14 hari kerja sejatinya cukup singkat untuk memutus perkara PHPU Pilpres mengingat banyaknya saksi yang perlu diperiksa. Pada 2019 misalnya, MK hanya bisa mendengar 15 saksi.

“Sekarang misalnya ada 1.000 dalil, saksinya harus 1.000. Kapan kami mau periksa 1.000 saksi itu?” ujar Suhartoyo.

Setiap dalil yang diajukan pihak pemohon harus dibuktikan. Pembuktian bisa dilakukan dengan banyak cara, yakni melalui surat, saksi, atau ahli.

“Insya Allah. Kalau hari itu sepertinya absolut loh, limitatif, tidak bisa ditawar itu,” katanya.

Ia menyampaikan, MK telah melakukan simulasi dalam mempersiapkan PHPU. MK sudah memiliki gugus tugas yang sudah diatur secara detail.

“MK selalu mengadakan simulasi dan kami punya gugus tugas sekitar 600 pegawai, yang masing-masing mempunyai tugas khusus yang sudah di-plot secara detail. Periodik kami simulasikan,” ujar Suhartoyo.

MK juga mengadakan simulasi akbar dukungan penanganan perkara PHPU 2024 pada Rabu (6/3). Simulasi itu diikuti oleh Gugus Tugas Penanganan Perkara PHPU Tahun 2024 di Aula Lantai Dasar dan Area Lobi Gedung 1, 2, dan 3 MK, Jakarta.

“Simulasi akbar PHPU Pilpres serta Pemilihan Anggota DPR, DPRD, dan DPD berlangsung sesuai tahapan, mulai dari pra-registrasi, pasca-registrasi, dan pasca-putusan,” ujar Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono dalam siaran pers.

Simulasi pra-registrasi terdiri dari pengajuan permohonan, verifikasi berkas, registrasi, dan pengolahan data permohonan, hingga persiapan persidangan, yang disambung dengan simulasi pasca-registrasi meliputi penyampaian salinan permohonan, panggilan sidang, persidangan, dan simulasi tahapan pasca-putusan PHPU.

“Pada saat simulasi, beberapa pegawai berperan sebagai pemohon dengan diminta menunjukkan identitas, kemudian mengambil nomor urut pengajuan permohonan (NUPP), menyerahkan berkas, hingga verifikasi berkas di meja registrasi. Selanjutnya, berkas diolah oleh petugas sesuai dengan peran dan fungsinya,” kata Fajar.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.