Jokowi Panggil Menkumham, Minta Kaji Status Kewarganegaraan Diaspora

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly (kiri) bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) bersiap untuk mengikuti rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
7/3/2024, 16.45 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penugasan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk membuat kajian mengenai status kewarganegaraan diaspora.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan pihaknya diberikan waktu satu pekan oleh Jokowi untuk menuntaskan kajian kewarganegaraan diaspora. Yasonna mengatakan kebijakan ini akan menyasar kepada diaspora atau warga negara Indonesia yang tersebar di luar negeri.

"Kami sedang membuat kajian kewaganegaraan diaspora," kata Yasonna di Istana Merdeka Jakarta pada Kamis (7/3).

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022. Regulasi tersebut merupakan Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia.

Adapun sejumlah persoalan yang ditemui oleh diaspora Indonesia yakni kebijakan beberapa negara yang membatasi atau melarang kewarganegaraan ganda. Hal ini dapat menjadi masalah jika warga Indonesia yang tinggal di luar negeri memperoleh kewarganegaraan dari negara tempat tinggalnya tanpa melepaskan kewarganegaraan Indonesia.

Warga Indonesia yang tinggal di luar negeri juga kerap menghadapi kendala dalam mendapatkan layanan konsuler dan perlindungan dari pemerintah. Ini bisa mencakup pemulangan dalam keadaan darurat hingga bantuan hukum.

Beberapa diaspora Indonesia yang menetap lama di luar negeri juga menghadapi ketidakjelasan atau kesulitan dalam mempertahankan status kewarganegaraan mereka karena peraturan dan prosedur administratif yang berbeda-beda antar negara.

"Kajian ini masih belum putus, kami masih membuat kajian dalam seminggu ke depan," ujar Yasonna.

Pengelolaan diaspora sebelumnya pernah disinggung oleh calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo. Ganjar menyoroti adanya peluang 60% diaspora Indonesia yang berencana kembali ke tanah air. Namun upaya itu urung dilakukan karena keterbatasan peluang karir di Indonesia yang masih menjadi hambatan utama.

Menurut Ganjar, salah satu hal yang bisa dilakukan untuk memberikan peluang karir kepada diaspora Indonesia adalah dengan melibatkan mereka ke dalam riset dan inovasi untuk memperkuat industri nasional.

"Mereka hebat di luar negeri dan ingin pulang untuk mengembangkan banyak hal di Indonesia," kata Ganjar saat menyampaikan Pidato Arah dan Strategi Politik Luar Negeri Calon Presiden yang disiarkan di Youtube CSIS Indonesia pada Selasa (7/11/2023).

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu