Peran Wapres Pimpin Dewan Aglomerasi Jakarta jadi Sorotan

ANTARA FOTO/Rifqi Raihan Firdaus/tom.
Pengunjung menyaksikan pertunjukan video pemetaan Monas Week di Monumen Nasional, Jakarta, Kamis (28/12/2023).
8/3/2024, 18.13 WIB

Pakar tata kota ikut menyoroti soal tugas wakil presiden (wapres) yang akan memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi usai Jakarta tak lagi menjadi ibu kota negara. Ahli berharap wapres, sebagai pimpinan dewan tersebut diberikan anggaran dan otoritas penuh.

Ini untuk memberikan instruksi kepada kementerian supaya menjalankan manajemen tata ruang dari hasil rekomendasi putusan yang digodok oleh Dewan Kawasan Aglomerasi nantinya. 

"Kalau tugasnya hanya semacam koordinasi dan tidak diberikan otoritas keuangan dan kewenangan kekuasaan, maka wapres dan lembaga itu tidak bertaji," kata  Pakar Tata Kota dan Infrastruktur Universitas Trisaksi Yayat Supriatna kepada Katadata.co.id, Jumat, (8/3).

Pembentukkan Dewan Kawasan Aglomerasi bertujuan untuk menyinkronkan pembangunan Provinsi Jakarta dengan daerah sekitar. Yayat mengatakan tanpa adanya otoritas dan anggaran kepada wapres,  hasil kajian Dewan Kawasan Aglomerasi tak akan ada tindak lanjutnya.

Jika hal itu terjadi, fungsi Dewan Kawasan Aglomerasi hanya akan mengulangi jalan Badan Kerja Sama Pembangunan (BKSP) yang bergerak tanpa komando dalam penataan kawasan ibu kota dan wilayah sekitarnya.

"Meski yang nanti menjabat pimpinannya adalah wapres, " katanya.

Ketentuan tersebut tertulis dalam Pasal 55 Draf Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Wapres akan punya fungsi strategis berupa mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang pada Kawasan Aglomerasi.

Prediksi pertumbuhan ekonomi 2024 (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt.)

Kawasan tersebut terdiri dari Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Merujuk pada Pasal 53 RUU DKJ, Dewan Kawasan Aglomerasi punya tugas menyusun rencana induk pembangunan kawasan aglomerasi yang mencakup beberapa program dan kegiatan. Beberapa di antaranya transportasi, pengelolaan sampah, penanggulangan banjir, infrastruktur wilayah, energi, dan kesehatan.

Yayat berharap dokumen rencana induk itu memiliki kekuatan yang bisa diteruskan ke sejumlah lembaga pemerintah terkait. Dia mencontohkan, Kementerian Perhubungan harus mengerjakan hasil rumusan perencanaan ihwal penyatuan moda transportasi dari Jakarta ke daerah satelit seperti Kota Bogor.

"Transjakarta punya Pemda Jakarta dan jika akan diteruskan ke Bogor, maka harus segera diatur siapa yang membiayai operasionalnya ke Bogor dan bagaimana pola kerja sama subsidi tarifnya," ujar Yayat.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu