Bea Cukai membatasi barang bawaan penumpang dari luar negeri mulai 10 Maret 2024. Tujuannya memperketat pengawasan impor barang konsumsi, terutama yang melalui jasa titip atau jastip.
Ketentuan baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, mengikuti aturan tersebut dan menerapkan pembatasan barang penumpang dari perjalanan luar negeri.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan terdapat lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya muatannya, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas serta sepatu.
Ketentuan maksimal barang dari luar negeri yang bisa dibawa sebagai berikut
- Alas kaki = dua pasang per penumpang
- Tas = dua unit per penumpang
- Barang tekstil jadi = lima unit per penumpang.
- Alat elektronik = lima unit per penumpang dengan maksimal harga US$ 1.500
- Ponsel, komputer, tablet = dua unit per penumpang
Ketentuan muatan ini tak berlaku untuk barang yang dibawa dari dalam negeri. Asalkan, barang tersebut dapat dibuktikan berasal dari Indonesia.
Untuk itu, penumpang perlu membuktikan barang yang dibawa pada saat keberangkatan. Berdasarkan informasi dari laman Bea Cukai, sebelum berangkat ke luar negeri, penumpang perlu melaporkan barang bawaannya terlebih dahulu kepada petugas Bea Cukai dengan menggunakan form BC 3.4.
Apabila saat kepulangan penumpang membawa muatan lebih banyak dari jumlah yang telah ditetapkan, pihak Bea Cukai Bandara Soetta akan mengenakan biaya impor barang sesuai ketentuan.
Peraturan terbaru ini berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke kampung halaman.