RUU DKJ Dibawa ke Paripurna DPR, Syarat Pilgub Jakarta Disepakati
Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan. Ini setelah delapan fraksi di Baleg sepakat pembahasan lebih lanjut.
Sedangkan satu fraksi yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak pembahasan RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna.
"Apakah Rancangan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat II pada sidang paripurna terdekat?” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menanyakan persetujuan anggota dewan pada rapat hari Senin (18/3) malam dikutip dari Antara.
Supratman mengatakan dua hal terkait DKJ telah diputuskan dalam rapat tersebut. Dua hal itu adalah pemilihan gubernur DKJ serta posisi Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi.
"Sudah terjawab dari hasil panja hari ini," katanya.
Baleg dan pemerintah sepakat gubernur DKJ dipilih langsung lewat pilkada dengan ketentuan perolehan suara 50 persen plus satu. Sedangkan Ketua dan Anggota Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk Presiden lewat keputusan presiden (Keppres).
Sebelumnya Fraksi Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menginginkan pemenangan pilkada DKJ ditentukan berdasarkan suara terbanyak saja. Meski demikian, fraksi lainnya berpegang pada mekanisme 50 persen plus satu dan tak dibatasi satu putaran.
"Dua menyatakan tak setuju, yang lain menyatakan setuju," kata Supratman.politisi Partai Gerindra ini.
RUU DKJ terdiri atas 12 bab dan 72 pasar. RUU tersebut lahir sebagai dampak terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Nantinya, Presiden Joko Widodo akan menerbitkan keppres sebelum ibu kota resmi pindah dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.