Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan melayangkan gugatan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat pada Minggu (24/3). Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan 30 saksi akan diajukan dalam gugatan itu.
"Kita siapkan sekitar 30 saksi, kita punya saksi ahli ada 10, tergantung kepada MK nanti akan menerima berapa saksi," kata Todung, di Posko GAMA, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).
Sebelumnya, TPN menyatakan akan menyertakan seorang Kapolda sebagai saksi. Namun, menurut Todung hal itu masih dipertimbangkan. "Saya enggak mau menyebutkan siapa ya, yang pasti saya kecewa Kapolri melarang Kapolda menjadi saksi," katanya.
Todung pun mengatakan, TPN Ganjar-Mahfud telah siap dengan segala bukti yang sudah dikantongi dalam permohonannya nanti. Ia berharap MK tak membatasi pemeriksaan gugatan hanya pada persoalan sengketa atau perbedaan perolehan suara. Menurutnya, hal itu tidak akan menyelesaikan persoalan dari penyelenggaraan Pemilu 2024 yang disebutnya sarat dengan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
"Kalau MK membatasi hanya pada perbedaan perolehan suara, maka MK menjadi Mahkamah Kalkulator, dan itu tidak akan menyelesaikan persoalan," kata Todung.
Todung mengatakan, persoalan Pemilu 2024 bukan hanya pada pelaksanaan pemungutan dan hasil rekapitulasi suara, tetapi pada seluruh tahapan. Salah satu yang disinggungnya adalah masa kampanye.
Ia menekankan perlunya ada pengusutan dugaan adanya intervensi kekuasaan, politisasi bansos dan kriminalisasi terhadap kepala daerah untuk memilih paslon tertentu.
Sedangkan kubi Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar telah mendaftarkan gugatan mereka pada Kamis (21/3) pagi. Saat ini, tim hukum pasangan 01 itu berada di MK untuk menjalani pemeriksaan kelengkapan berkas.