Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power dalam proses Pemilu 2024. Menurut Hasto hal itu terlihat dari adanya intervensi berkaitan dengan putusan di Mahkamah Konstitusi (MK) saat Jokowi menjabat presiden.
Hasto mengatakan campur tangan Jokowi membuat pemilu 2024 bermasalah dari hulu hingga hilir. “Ketika Mahkamah Konstitusi yang seharusnya diisi oleh para negarawan, yang seharusnya tidak bisa diintervensi oleh kekuasaan ternyata ada abuse of power dari Presiden Jokowi sehingga bisa diintervensi,” kata Hasto dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Kamis (21/3).
Di sisi lain, Hasto juga menyebut upaya penyalahgunaan kekuasaan Jokowi juga menyasar partai politik pengusung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Pasangan calon nomor urut 3 itu didukung oleh PDIP, Partai Persatuan Pembangunan, Hanura, dan Perindo.
"Kami pernah menegaskan bahwa begitu masifnya operasi yang dilakukan untuk menghambat Ganjar-Mahfud dan kemudian suara-suara pendukung Ganjar-Mahfud, partai politik, semua dikecil-kecilkan," kata Hasto lagi.
Hasto mengatakan torehan rendah partai pengusung Ganjar-Mahfud telah diprediksi sebelumnya oleh Deputi Politik 5.0 Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Andi Widjayanto, yang disebutnya disampaikan sebelum proses kampanye berjalan setelah bertemu Jokowi.
“Itu disampaikan oleh Saudara Andi Widjajanto ketika bertemu dengan Presiden Jokowi, jauh sebelum kampanye pemilu presiden dijalankan. Bahwa tidak hanya Ganjar yang akan berhadapan dengan abuse of power presiden. Tetapi juga PDI pun akan diturunkan kursinya,” katanya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditetapkan Rabu (20/3) malam, torehan suara PDIP yakni 25.387.279 suara (16,72%), PPP 5.878.777 suara (3,87%) Perindo 1.955.154 suara (1,28%), Hanura 1.094.588 suara (0,72%). Berdasarkan hasil tersebut, tiga parpol pendukung Ganjar-Mahfud tak lolos parlemen lantara perolehan suaranya di bawah ambang batas 4%.
Di sisi lain, hingga saat ini Jokowi tercatat masih sebagai kader PDIP. Kendati menyebut Jokowi melakukan abuse of power, PDIP hingga kini tak melakukan tindakan apapun terhadap kadernya tersebut.
“Sanksi terbesar adalah dari rakyat dan itu waktunya gak bisa detik ini hari ini, akan ditentukan oleh waktu. Apakah seseorang akan benar-benar membuat legacy bagi kepentingan bangsa dan negara,” kata Hasto.
Dugaan intervensi Jokowi pada MK yang disampaikan Hasto berkaitan dengan putusan yang mengubah syarat batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Beberapa hari menjelang berakhirnya tahapan pemilu untuk pendaftaran capres cawapres MK mengubah batas usia minimal dari 40 tahun menjadi 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah yang dipilih lewat pilkada.
Putusan terbaru itu membuka peluang putra Jokowi Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres. Gibran yang merupakan Wali Kota Solo itu baru berusia 36 tahun pada saat pendaftaran capres cawapres.