DPR Gelar Paripurna Sahkan RUU DKJ Hari Ini, Putuskan Nasib Jakarta

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/Spt.
Suasana saat rapat paripurna ke-13 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Penulis: Ira Guslina Sufa
28/3/2024, 06.08 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menggelar sidang paripurna penutupan masa sidang IV Tahun Sidang 2023-2024 pada hari ini Kamis (28/3). Dalam sidang tersebut DPR juga akan mengambil keputusan atau dua Rancangan Undang-Undang atau RUU. 

Merujuk dokumen undangan rapat yang dilayangkan Sekretariat Jenderal DPR, dua RUU yang akan disahkan hari ini adalah RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dua RUU ini sudah dibahas DPR dan mendapat persetujuan dalam pembahasan tingkat pertama di kelengkapan DPR. 

Pengambilan keputusan mengenai Rancangan UU Daerah Khusus Jakarta merupakan penentu nasib Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara. Merujuk Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 Jakarta seharusnya sudah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara sejak 15 Februari 2024 dua tahun sejak beleid itu diundangkan pada 15 Februari 2022. 

Selain pengambilan keputusan untuk RUU DKJ dan Revisi UU Desa, DPR juga akan membahas 5 agenda lainnya di sidang paripurna yang akan digelar mulai pukul 09.30 WIB. Sidang akan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terkait RUU Pengawasan Obat dan Makanan yang menjadi inisiatif komisi IX dan tentang RUU Kabupaten/Kota. 

Agenda lainnya adalah penetapan keanggotaan Panitia Khusus RUU tentang Paten dan Laporan Komisi XI tentang hasil uji kelayakan Kantor Akuntan Publik serta pengambilan keputusan tentang Rencana Kerja dan Anggaran DPR untuk tahun 2025. 

Halaman: