Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menggelar sidang paripurna penutupan masa sidang IV Tahun Sidang 2023-2024 pada hari ini Kamis (28/3). Dalam sidang tersebut DPR juga akan mengambil keputusan atau dua Rancangan Undang-Undang atau RUU.
Merujuk dokumen undangan rapat yang dilayangkan Sekretariat Jenderal DPR, dua RUU yang akan disahkan hari ini adalah RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dua RUU ini sudah dibahas DPR dan mendapat persetujuan dalam pembahasan tingkat pertama di kelengkapan DPR.
Pengambilan keputusan mengenai Rancangan UU Daerah Khusus Jakarta merupakan penentu nasib Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara. Merujuk Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 Jakarta seharusnya sudah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara sejak 15 Februari 2024 dua tahun sejak beleid itu diundangkan pada 15 Februari 2022.
Selain pengambilan keputusan untuk RUU DKJ dan Revisi UU Desa, DPR juga akan membahas 5 agenda lainnya di sidang paripurna yang akan digelar mulai pukul 09.30 WIB. Sidang akan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terkait RUU Pengawasan Obat dan Makanan yang menjadi inisiatif komisi IX dan tentang RUU Kabupaten/Kota.
Agenda lainnya adalah penetapan keanggotaan Panitia Khusus RUU tentang Paten dan Laporan Komisi XI tentang hasil uji kelayakan Kantor Akuntan Publik serta pengambilan keputusan tentang Rencana Kerja dan Anggaran DPR untuk tahun 2025.
Baleg dan Kemendagri Sepakat Poin Rancangan UU DKJ
Sebelumnya Badan Legislasi dan Kementerian Dalam Negeri telah menyepakati naskah Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Dalam rapat yang berlangsung pada Senin (18/3) disepakati sejumlah poin seperti proses pemilihan Gubernur DKJ tetap dipilih rakyat secara langsung melalui Pilkada serta Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh Presiden.
“Dengan demikian kepada seluruh masyarakat Indonesia, perdebatan terkait dengan UU DKJ terutama dua isu penting yakni terkait dengan proses penunjukan atau pemilihan Gubernur DKJ sudah terjawab. Kedua, desas-desus tentang isu politik terkait Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi sudah terjawab dari hasil panja,” ujar ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam sidang pengambilan putusan tingkat I.
Poin lain yang sudah disepakati seperti tertuang dalam Pasal 10 RUU DKJ menyebutkan Gubernur DKI dipilih oleh rakyat dengan berdasarkan suara terbanyak 50% plus satu. Jika pada putaran pertama belum ada paslon yang mendapatkan suara terbanyak tersebut, maka dilakukanlah putaran kedua.
Dalam rapat kerja tersebut UU DKJ kemudian diresmikan melalui penandatanganan naskah draf oleh pimpinan dan anggota Baleg mewakili masing-masing Fraksi Partai Politik di DPR. Turut hadir Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Sylviana Murni.
Dalam rapat itu mayoritas 8 Fraksi menyetujui pengesahan UU DKJ dan tercatat 1 Fraksi menolak, yaitu Fraksi PKS. PKS beralasan rancangan beleid itu dibahas tergesa-gesa. Selain itu PKS menjelaskan pembahasan mengenai RUU DKJ belum melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Menurut PKS partisipasi masyarakat yang bermakna seharusnya dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab.