Jokowi Tak Berkomentar soal Tudingan Melakukan Kecurangan TSM

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Presiden Joko Widodo menyapa sejumlah pejabat lembaga tinggi negara saat acara buka bersama di Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
28/3/2024, 19.58 WIB

Annisa menyampaikan materi gugatan yang diajukan mengatakan Jokowi melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM yang melahirkan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power. Pelanggaran TSM itu masuk dalam permohonan a quo.

“Nepotisme yang melahirkan abuse of power terkait koordinasi yang dilakukan oleh presiden Joko Widodo semata-mata demi memastikan agar paslon 02 memenangkan Pilpres 2024 dalam satu putaran," kata Annisa di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/4).

Kubu Ganjar - Mahfud lantas menjabarkan nepotisme tersebut menjadi tiga skema. Pertama, memastikan Gibran Rakabuming Raka untuk memiliki dasar maju sebagai calon wakil presiden 2024. Dimulai dari memajukan Gibran sebagai calon wali kota Surakarta.

Menurut Annisa, langkah menyiapkan Gibran kemudian berlanjut dengan upaya menggolkan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat pencalonan calon presiden dan wakil presiden. Putusan MK itu membuat capres dan cawapres bisa maju saat berusia di bawah 40 tahun asal pernah menjadi kepala daerah.

Selain itu Jokowi disebut melakukan nepotisme kedua saat menyiapkan jaringan yang diperlukan untuk mengatur jalannya Pilpres 2024. Salah satu caranya adalah dengan memajukan orang-orang dekat Jokowi untuk memegang jabatan penting sehubungan dengan pelaksanaan Pilpres 2024 khususnya kepala daerah.

Bentuk nepotisme yang ketiga menurut Annisa berkaitan dengan upaya memastikan Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 satu putaran. Jokowi disebut ikut mengadakan pertemuan dengan berbagai pejabat mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah desa.

“Kemudian dikombinasikan dengan politisasi bansos sebagaimana terlihat dari aspek waktu pembagian, aspek jumlah yang dibagikan, aspek pembagi bantuan sosial, dan tentunya aspek penerima bansos," kata Annisa.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu