Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.
Ilustrasi impor gula
Penulis: Safrezi Fitra
30/3/2024, 11.42 WIB

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindakan pidana korupsi impor gula PT SMIP sepanjang 2020-2023.

"Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RD selaku Direktur PT SMIP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (30/3).

Menurut Ketut, RD sempat beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Hingga akhirnya pada 28 Maret lalu Tim Penyidik menghampiri langsung ke Kota Pekanbaru untuk menjemputnya.

Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap dua saksi, yakni RD dan YD di Kantor Kejaksaan Agung. Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik Kejagung pun menetapkan RD sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, RD selaku Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Dia mengganti karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Halaman: